Kontras.id, (Minut) – Penanganan dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan (Disub) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali berlanjut.
Kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial itu kini memasuki tahap pendampingan hukum.
JG, yang mengaku sebagai istri sah HR telah memberikan kuasa kepada tim advokasi yang dipimpin Vianne Mamesah bersama Frangky Rumengan, Mega Bagau, Ari Nayoan, dan Viktor Joy, serta rekan-rekannya untuk mengawal persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi media ini, Vianne membenarkan bahwa timnya telah menerima kuasa dari JG. Pendampingan tersebut dilakukan untuk mengawal pengaduan yang telah disampaikan kliennya kepada instansi terkait sekaligus memastikan proses penanganannya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Benar, pihak JG telah memberikan kuasa kepada kami selaku tim advokasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami ingin memastikan klien kami mendapatkan kepastian hukum dan setiap proses penanganannya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Vianne, Sabtu 24/10/2026.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum tidak hanya mencakup langkah-langkah yang dapat ditempuh melalui jalur hukum, tetapi juga menyangkut tindak lanjut pengaduan di lingkungan pemerintahan, terutama terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.
Vianne menegaskan, timnya akan menjalankan pendampingan secara profesional dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Ia juga menyatakan pentingnya menghormati hak seluruh pihak selama proses penanganan berlangsung.
Sebagai langkah berikutnya, Vianne bersama tim advokasi berencana mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Senin mendatang. Kunjungan itu bertujuan meminta penjelasan mengenai perkembangan pengaduan yang telah disampaikan JG.
“Kami dan tim berencana mendatangi BKD pada Senin untuk mempertanyakan sejauh mana proses pengaduan klien kami. Kami ingin mengetahui bagaimana tindak lanjut dari laporan tersebut, terutama terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN di lingkungan Dinas Perhubungan Minahasa Utara,” jelas Vianne.
Tim advokasi berharap instansi pemerintah yang berwenang dapat memproses pengaduan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional. Mereka juga meminta agar setiap tindak lanjut dilakukan berdasarkan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Menurut Vianne, dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN perlu diperiksa melalui proses yang terukur dengan mengacu pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penanganan perkara tidak semata-mata bertumpu pada opini atau perbincangan yang berkembang di media sosial.
Selain menempuh jalur administrasi pemerintahan, tim advokasi menyatakan akan mengawal proses hukum melalui kepolisian atas laporan yang telah disampaikan klien mereka. Langkah tersebut, menurut pihak advokasi, akan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Dugaan Perselingkuhan ASN Dishub Minut Dilaporkan ke Polisi, Istri Desak Sanksi Tegas
Hingga berita ditulis, perkembangan tindak lanjut pengaduan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada BKD dan instansi terkait. Konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan juga diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan serta memberikan ruang bagi semua pihak menyampaikan keterangan.
Perkembangan kasus ini menjadi pengingat pentingnya penanganan pengaduan secara objektif dan transparan, terutama ketika menyangkut dugaan pelanggaran etik di lingkungan aparatur pemerintahan.
Proses pemeriksaan yang sesuai aturan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang berkepentingan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.










