Kontras.id, (Buol) – Dugaan tekanan terhadap seorang warga Desa Tolau, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyusul komentar di media sosial terkait pemberitaan perkara persetubuhan anak kini bergulir ke ranah pengawasan internal kepolisian.
Persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polres Buol. Laporan itu menyangkut dugaan tindakan penekanan atau intimidasi yang disebut dilakukan seorang anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Paleleh terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial AL.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, persoalan bermula setelah perempuan berinisial CL memberikan komentar dalam salah satu grup Facebook terkait pemberitaan perkara persetubuhan anak yang sebelumnya berujung pada vonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Buol.
Anggota kepolisian yang disebut berinisial KK kemudian diduga mendatangi rumah untuk mencari CL. Namun, CL tidak berada di tempat. Anggota tersebut disebut bertemu dengan AL yang merupakan kakak CL dan kemudian menanyakan keberadaan yang bersangkutan.
Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan pihak keluarga kepada Paminal Sipropam Polres Buol. Laporan itu kini telah ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/10/IX/HUK.6.6/2026/Sipropam Res Buol tertanggal 19 September 2026.
Saat dikonfirmasi media ini, penyidik Paminal Sipropam Polres Buol, Bripka Nanda Fathul Ikwan membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani laporan tersebut.
“Kami sementara menyusun Laporan Hasil untuk dilaporkan kepada pimpinan. Selanjutnya kami akan gelar untuk proses selanjutnya,” ujar Nanda.
Pihak keluarga AL mendesak Paminal Sipropam Polres Buol tidak setengah hati dalam memeriksa laporan tersebut. Mereka meminta pemeriksaan dilakukan secara serius, profesional dan akuntabel, termasuk meminta keterangan dari seluruh pihak yang mengetahui peristiwa agar rangkaian kejadian dapat terungkap secara utuh.










