Kontras.id, (Jakarta) – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) kembali melangkah maju dalam upayanya memperoleh pengakuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers. Untuk ketiga kalinya, organisasi tersebut secara resmi menyerahkan dokumen persyaratan kepada Dewan Pers sebagai bagian dari proses administrasi dan verifikasi.
Penyerahan berkas berlangsung di Aula Lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 23/07/2026. Dokumen diterima langsung oleh Tim Pendataan Dewan Pers sebagai tahapan awal sebelum memasuki proses pemeriksaan dan validasi.
Momen tersebut menjadi catatan penting bagi perjalanan organisasi. Di luar gedung, ratusan pengurus dan anggota PJS dari berbagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari berbagai wilayah Indonesia turut hadir memberikan dukungan moral.
Kehadiran mereka mencerminkan besarnya harapan agar PJS segera memperoleh status sebagai organisasi konstituen Dewan Pers.
Delegasi PJS dipimpin Ketua Umum Mahmud Marhaba bersama Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, serta jajaran pengurus pusat dan pimpinan daerah.
Sementara itu, Tim Pendataan Dewan Pers dipimpin Winarto dengan didampingi anggota Kelompok Kerja (Pokja), yakni Ediyoga, Yubagus Ady, Irwan, Syariful, Fajar, Fitri, dan Dani Mahesa.
Dalam kesempatan tersebut, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa perjuangan PJS untuk menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers masih terus berlanjut.
“Ini kali ketiga kami datang ke sini dengan niat yang sama. Semoga perjuangan kami mendapat respons yang positif dari Dewan Pers,” ujar Mahmud.
Mahmud mengungkapkan, PJS kini memiliki sekitar 1.300 anggota yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 650 anggota diajukan terlebih dahulu sebagai bagian dari tahapan verifikasi administrasi.
“Tentu berkas yang kami serahkan masih mungkin memiliki kekurangan. Kami siap menyempurnakannya sesuai arahan. Kami berharap terjalin kerja sama yang baik dengan Dewan Pers. Alhamdulillah, sambutan yang kami terima hari ini sangat luar biasa,” katanya.
Di sisi lain, Winarto menjelaskan bahwa Tim Pendataan hanya bertugas menerima dokumen serta melakukan pendataan awal terhadap seluruh berkas yang diajukan organisasi. Selanjutnya, keputusan mengenai status organisasi akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Keputusan nantinya akan ditentukan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah seluruh dokumen diterima, tim akan melakukan pemetaan data anggota berdasarkan provinsi sebelum diteruskan kepada pimpinan Dewan Pers untuk memasuki tahapan verifikasi.
Winarto juga menerangkan bahwa penanganan organisasi wartawan berada di bawah Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi. Adapun urusan peningkatan kapasitas wartawan, termasuk pendidikan, pelatihan, dan standardisasi kompetensi melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW), menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.
Suasana penyerahan dokumen berlangsung hangat dan penuh optimisme. Bagi keluarga besar PJS, proses tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang organisasi untuk memperoleh pengakuan resmi sebagai konstituen Dewan Pers sekaligus memperkuat komitmen membangun organisasi pers yang profesional, independen, dan berintegritas.








