Kontras.id, (Boltara) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintauna bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sabtu malam 20/06/2026.
Operasi gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Bintauna, IPTU Ibrahim Hatam, tersebut berhasil mengamankan sekitar 500 liter minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus dari sejumlah lokasi yang menjadi target patroli.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.30 WITA itu melibatkan personel Polsek Bintauna, unsur Pemerintah Kecamatan Bintauna, serta Koramil setempat. Operasi dilakukan sebagai langkah untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin edar sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Kapolsek Bintauna, IPTU Ibrahim Hatam menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya preventif kepolisian dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat muncul di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai langkah preventif guna menekan peredaran minuman keras, mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif,” kata Ibrahim.
Selama operasi berlangsung, petugas menyisir sejumlah titik yang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat, di antaranya Desa Kuhanga, Desa Padang, dan Desa Talaga. Selain memburu peredaran miras ilegal, patroli juga difokuskan pada potensi gangguan keamanan lainnya seperti premanisme, penggunaan knalpot racing, perjudian, penyalahgunaan narkoba, hingga dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Ibrahim, petugas juga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat yang masih beraktivitas atau berkumpul pada malam hari agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
“Patroli kami fokuskan pada wilayah yang telah terinformasi sebelumnya. Selain penindakan, kami juga memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat,” ujar Ibrahim.
Dari hasil operasi gabungan itu, petugas menemukan dan mengamankan ratusan liter Cap Tikus yang diduga diperjualbelikan oleh sejumlah warga di wilayah Kecamatan Bintauna.
Barang bukti tersebut diketahui berasal dari beberapa pemilik dengan inisial SW, FA, KM, IB, FA, dan IK. Dari seluruh temuan tersebut, warga berinisial IK tercatat sebagai penyimpan barang bukti terbanyak dengan jumlah sekitar 475 liter Cap Tikus.
Secara keseluruhan, jumlah minuman keras yang berhasil diamankan petugas mencapai kurang lebih 500 liter.
Selain melakukan penyitaan, aparat juga memberikan peringatan tegas kepada para penjual agar tidak lagi memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar.
“Saat ini para penjual telah membuat surat pernyataan untuk tidak menjual lagi,” ungkap Ibrahim.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Bintauna untuk menjalani proses lebih lanjut sebelum nantinya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas premanisme maupun gangguan keamanan menonjol lainnya. Kehadiran aparat gabungan di lapangan pun mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu menciptakan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemeliharaan keamanan.
Ibrahim menegaskan, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala. Bahkan, kegiatan tersebut direncanakan digelar dua kali dalam sepekan sebagai bentuk komitmen Polsek Bintauna dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan rasa aman dan menjaga kamtibmas di wilayah Kecamatan Bintauna,” tegas Ibrahim.
Operasi gabungan berakhir sekitar pukul 23.30 WITA. Hingga kegiatan selesai, situasi di wilayah hukum Polsek Bintauna terpantau aman, lancar, dan tetap kondusif.














