Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan terkait dugaan maladministrasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan warisan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Selasa (27/1/2026).
Rapat lanjutan yang berlangsung di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo tersebut masih menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kelurahan Tanggikiki, pihak developer, serta keluarga ahli waris sebagai pengadu.
Dalam rapat tersebut, Lurah Tanggikiki, Dona Wumu, menegaskan bahwa dirinya tidak hanya bertindak sebagai lurah, tetapi juga sebagai salah satu ahli waris. Ia membantah adanya persoalan dalam proses jual beli tanah yang disengketakan.
“Saya lurah sekaligus ahli waris. Proses jual beli tidak ada masalah, sudah dilakukan musyawarah seluruh ahli waris, termasuk orang tua dari kedua pengadu ini,” ujar Dona.
Dona menjelaskan, awalnya salah satu kuasa insidentil bernama Jojo meminta dokumen terkait jual beli kepadanya. Namun, tidak lama berselang, dirinya justru menerima somasi dari pihak pengadu.
“Saudara Jojo meminta dokumen terkait jual beli ke saya. Satu minggu kemudian saya disomasi, dan somasi tersebut sudah saya jawab. Terakhir mereka meminta dokumen jual beli, dan saya sampaikan bahwa permintaan dokumen itu harus atas persetujuan seluruh ahli waris,” katanya.
Sementara itu, kuasa insidentil ahli waris, Jojo Rumampuk, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proses jual beli tanah tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada musyawarah keluarga sebagaimana yang disampaikan pihak kelurahan.
“Banyak kejanggalan dalam proses jual beli. Belum ada proses musyawarah, yang terjadi justru ada makelar yang menghubungi ahli waris satu per satu. Kuasa jual beli juga tidak diketahui oleh orang tua kami,” kata Jojo.
Dari pihak developer, perwakilan PT Alif Satya Perkasa menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi telah dipenuhi dan disepakati oleh para ahli waris. Menurutnya, tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat jika syarat administrasi belum lengkap.
“Semua ahli waris sudah menandatangani. Terkait objek yang dijual juga sudah disetujui ahli waris. Sehingga ketika dikatakan ada maladministrasi, tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat jika administrasinya belum lengkap. Dari pandangan kami, mungkin masih ada pembicaraan-pembicaraan di internal ahli waris yang belum selesai,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyoroti bahwa persoalan ini sebenarnya telah muncul sebelum sertifikat diterbitkan oleh BPN.
“Hal ini sudah bermasalah sebelum terbit sertifikat. Bahkan sebelum tanggal 2 Desember penerbitan sertifikat, pada bulan Oktober sudah ada pihak yang menyatakan keberatan. Ini patut menjadi perhatian,” tegas Umar.
Di akhir rapat, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meminta seluruh pihak yang terlibat untuk menyerahkan dokumen-dokumen tambahan sebagaimana disampaikan masing-masing dalam rapat. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pendalaman Komisi I sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi untuk penyelesaian persoalan tersebut.












