Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait dugaan maladministrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan warisan yang kini menjadi lokasi pembangunan perumahan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
RDP tersebut dilaksanakan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, dengan menghadirkan pihak BPN serta pihak pengadu dari keluarga ahli waris.
Masalah ini mencuat setelah sejumlah ahli waris melaporkan adanya kejanggalan dalam proses jual beli tanah warisan seluas 7.959 meter persegi dan 371 meter persegi yang belum dibagi secara sah. Tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum Yunus Haidar Olii dan almarhumah Siti Salma Olii, namun telah diperjualbelikan kepada PT Alif Satya Perkasa pada September 2025 untuk pembangunan perumahan.
Kuasa insidentil ahli waris, Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, yang mewakili Zubaedah Olii dan Udin Olii, menilai penerbitan SHM atas nama PT Alif Satya Perkasa dilakukan secara cacat administrasi. Pasalnya, permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan ke BPN Kota Gorontalo pada 27 Oktober 2025 disebut tidak ditindaklanjuti, sementara sertifikat justru terbit pada November 2025.
Dalam RDP tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan DPRD masih memberi ruang kepada Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan koreksi internal sesuai prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan sertifikat apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kalau memang Badan Pertanahan membuka opsi untuk kemudian melakukan semacam koreksi internal dan masih terbuka kemungkinan manakala ditemukan bukti yang cukup, sertifikat yang sudah terbit dicabut,” ujar Umar.
Menurutnya, pada tahapan RDP tersebut, Komisi I belum mengambil keputusan apa pun dan masih memberikan kesempatan kepada BPN untuk menempuh mekanisme internal dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Saya pikir pada hari ini kita belum pada sebuah keputusan, kita memberi kesempatan dulu kepada Badan Pertanahan untuk melaksanakan prosedur itu, dengan catatan melibatkan semua pihak, termasuk pihak yang hari ini mengadukan. Dan kemudian prosesnya benar-benar objektif dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan atau spekulasi-spekulasi dari berbagai pihak,” katanya.
Sementara itu, pengadu sekaligus perwakilan salah satu ahli waris, Jefri Rumampuk, menyampaikan bahwa kehadiran pihak keluarga dalam RDP tersebut bertujuan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum atas tanah warisan yang disengketakan.
“Tujuan kami ke sini mencari keadilan. Saya berbicara atas nama salah satu ahli waris tentunya memiliki harapan agar supaya masalah ini bisa diselesaikan,” kata Jefri.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menegaskan bahwa Komisi I mendorong penyelesaian masalah melalui musyawarah antara pihak keluarga dan BPN, namun DPRD tetap akan melakukan pengawasan terhadap proses tersebut.
“Kita serahkan pihak keluarga dan juga pihak BPN untuk bermusyawarah kembali, untuk bisa menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Kita akan pantau terus perkembangannya, dan jika belum juga ada kesepakatan bersama maka kami akan melakukan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Fadli.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan akan terus memonitor perkembangan penanganan kasus tersebut guna memastikan adanya kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan hak para ahli waris.














