Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Ranperda PUG Rampung Dibahas, DPRD Gorontalo Targetkan Penetapan Perda pada 2026

×

Ranperda PUG Rampung Dibahas, DPRD Gorontalo Targetkan Penetapan Perda pada 2026

Sebarkan artikel ini
Ranperda PUG
Ketua Pansus Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), Manaf A. Hamzah. (Foto: istimewa)

Kontras.id, (Gorontalo) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Gorontalo memasuki tahap akhir. Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, seluruh pasal dalam regulasi tersebut kini dinyatakan tuntas dan resmi dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses fasilitasi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) PUG DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf A. Hamzah, menyampaikan optimisme bahwa proses penetapan regulasi ini dapat berjalan cepat sehingga Perda dapat diberlakukan mulai tahun 2026.

“Pembahasan pasal-pasal sudah selesai dan Ranperda sudah dikirim untuk difasilitasi Kemendagri. Sekarang tinggal menunggu nomor Perda,” ujar Manaf dalam rapat di Ruang Komisi IV, Jumat (5/12/2025).

Ia menegaskan bahwa substansi Ranperda telah disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk Permendagri dan Instruksi Presiden. Selain itu, Pansus turut memastikan nilai-nilai kearifan lokal Gorontalo tercermin dalam penyusunannya, terutama prinsip yang berlandaskan falsafah ‘Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah’.

Sebagai langkah persiapan implementasi, Manaf meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mulai menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan yang akan mempercepat pelaksanaan PUG di daerah.

Namun demikian, ia mengkritisi satu persoalan yang dinilainya cukup ironis. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk program PUG pada tahun 2026, padahal pelaksanaan PUG membutuhkan keterlibatan lintas OPD. Manaf menegaskan bahwa setiap OPD wajib menyusun program dan anggaran yang berperspektif gender agar penerapannya tidak sekadar formalitas.

Di bagian akhir penyampaiannya, ia juga menyoroti perlunya perhatian serius pemerintah terhadap layanan perlindungan anak, khususnya pendampingan korban kekerasan seksual. Menurutnya, penyediaan rumah singgah menjadi kebutuhan mendesak karena fasilitas yang digunakan selama ini masih menumpang di rumah relawan.

Share:  
Example 120x600