Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Sudah Lewati Masa Kerja, Pansus Pertambangan Minta Tambahan Waktu

×

Sudah Lewati Masa Kerja, Pansus Pertambangan Minta Tambahan Waktu

Sebarkan artikel ini
Pansus pertambangan
Ketua Pansus Pertambangan DPRD Gorontalo, Meyke Kamaru, saat menyampaikan pernyataan pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/11/2025). (Foto: Alfarisi Ali/kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Meski masa kerjanya telah berakhir pada 28 Oktober 2025, Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo kembali meminta waktu tambahan untuk menyempurnakan rekomendasi. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-61 pada Senin (24/11/2025), dan langsung disetujui pimpinan DPRD untuk diberikan perpanjangan waktu.

Anggota Pansus, Fikram Salilama, menilai rekomendasi saat ini belum layak dibacakan karena sejumlah substansi masih perlu dikaji ulang.

“Pansus ini harus memberikan rekomendasi sesuai dengan realita yang ada. Ini perlu kajian lagi, jangan kita mengeluarkan rekomendasi yang bumerangnya kepada kita. Bukan hanya kita Pansus tetapi kepada lembaga ini,” ujar Fikram.

Ia mencontohkan salah satu poin rekomendasi yang perlu ditelaah lebih dalam, yakni usulan agar pemerintah daerah mengaudit koperasi yang terkait dengan aktivitas pertambangan.

“Contoh kecil, bahwa meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk mengaudit koperasi, apa ini relevan tidak? Oleh karenanya kami minta dipending dulu ini ketua,” kata Fikram.

Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Kamaru, menegaskan bahwa penundaan diperlukan agar pansus dapat menghasilkan dokumen rekomendasi yang kokoh dan tidak prematur.

“Kita ini sebagai parlemen harus mampu melahirkan rekomendasi yang tidak prematur, memiliki keberpihakan kepada masyarakat penambang, berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Meyke.

Menurutnya, waktu tambahan satu hingga dua minggu akan memberikan ruang bagi pansus untuk menyempurnakan dokumen yang nantinya menjadi bahan eksekusi pemerintah daerah maupun kementerian terkait.

“Atas penundaan seminggu dua minggu akan mampu memberikan sebuah dokumen yang dapat digunakan dan menjadi pegangan yang mampu dieksekusi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, dan memberikan rekomendasi yang kongkrit kepada Kementerian ESDM,” ujarnya.

Anggota Pansus lainnya, Syarifudin Bano, menambahkan bahwa rekomendasi yang sedang disusun memiliki dampak jangka panjang sehingga kehati-hatian mutlak diperlukan.

“Rekomendasi yang kita sikapi hari ini adalah untuk 20–30 tahun ke depan kondisi Gorontalo yang kita pikirkan,” katanya.

Ia menegaskan pansus bekerja berdasarkan realita lapangan dan proyeksi masa depan, bukan tekanan pihak manapun, sehingga penyempurnaan isi harus dilakukan dengan matang.

“Makanya kami minta waktu 1 atau 2 minggu ke depan untuk penyempurnaan,” ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, mengakui masa kerja pansus telah berakhir sebulan sebelumnya. Namun ia tetap memberikan tambahan waktu khusus untuk penyempurnaan laporan, bukan perpanjangan masa kerja.

“Saya perlu sampaikan bahwa masa kerja pansus ini telah berakhir tanggal 28 Oktober lalu. Tetapi demi menyusun laporan, maka bukan masa kerja pansus yang diperpanjang tapi dalam menyempurnakan laporan ini kita tambah dua minggu,” kata Thomas.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi pansus nantinya akan menjadi rujukan dalam pengelolaan pertambangan selama bertahun-tahun, sehingga kehati-hatian diperlukan sebelum dokumen itu dibacakan.

Share:  
Example 120x600