Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Pansus SOTK Ungkap Kelemahan Struktur OPD Lama: Urusan Pertanahan Tak Pernah Diwadahi, Konflik Berlarut

×

Pansus SOTK Ungkap Kelemahan Struktur OPD Lama: Urusan Pertanahan Tak Pernah Diwadahi, Konflik Berlarut

Sebarkan artikel ini
Pansus SOTK
Ketua Pansus SOTK, Umar Karim. (Foto: Istimewa)

Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) SOTK mengungkap sejumlah kelemahan mendasar dalam struktur perangkat daerah yang berlaku selama ini. Temuan paling krusial adalah adanya urusan pemerintahan yang tidak pernah diwadahi secara penuh dalam satu bidang, terutama terkait pertanahan, sehingga menimbulkan beragam persoalan yang berlarut di masyarakat.

Ketua Pansus, Umar Karim, menyampaikan dalam laporan resminya bahwa selama ini penyelenggaraan urusan pertanahan hanya ditangani melalui level seksi di Dinas PUPR-PKP, bukan bidang sebagaimana mestinya. Kondisi ini membuat berbagai masalah tidak tertangani secara optimal.

“Selama ini urusan pertanahan tidak diwadahi dalam bidang, hanya berbentuk seksi. Akibatnya banyak persoalan tidak tertangani dengan baik,” ujar Umar Karim.

Ia mencontohkan sejumlah masalah yang selama bertahun-tahun tersendat, mulai dari konflik pertanahan yang tak kunjung selesai, ribuan hektare tanah HGU perusahaan perkebunan, hingga berbagai persoalan pengadaan tanah pemerintah provinsi.

Menurut Pansus, kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur OPD lama tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh urusan pemerintahan sebagaimana mandat regulasi. Karena itu, dalam pembahasan bersama Pemprov, Pansus menekankan pentingnya memastikan setiap urusan memiliki wadah minimal satu bidang dalam OPD terkait.

“Kami sepakat bahwa semua urusan pemerintahan harus diwadahi setidak-tidaknya dalam satu bidang,” kata Umar.

Pansus menegaskan bahwa evaluasi ini penting dilakukan untuk mencegah terulangnya ketidakteraturan penanganan urusan strategis. Meski kesepakatan tersebut tidak dituangkan langsung dalam pasal, Pansus dan Pemprov menyepakatinya untuk dimasukkan dalam peraturan pelaksana Perda.

Temuan ini menjadi salah satu poin utama yang mendorong penyusunan SOTK baru lebih efisien, efektif, dan responsif, serta memastikan tidak ada lagi urusan pemerintahan yang tercecer dalam struktur organisasi.

Perubahan SOTK ini diharapkan dapat memperkuat fungsi kelembagaan, meningkatkan kepastian layanan publik, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada urusan-urusan strategis seperti pertanahan yang selama ini paling sering memicu polemik.

Share:  
Example 120x600