Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

KPK Ultimatum Instansi Daerah Tuntaskan Masalah Sawit di Gorontalo

×

KPK Ultimatum Instansi Daerah Tuntaskan Masalah Sawit di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Rakor sawit
Suasana Rakor Monitoring dan Evaluasi tata kelola sawit yang digelar KPK bersama pemerintah daerah di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Kamis (13/11/2025). (Foto: Jhon Ibrahim/Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo)

Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada seluruh instansi daerah di Gorontalo untuk menyelesaikan berbagai persoalan tata kelola sawit sesuai kewenangan masing-masing. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur, Rabu (13/11).

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari temuan Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya telah dilaporkan ke KPK, serta menguatkan hasil konsolidasi dan peninjauan lapangan yang dilakukan KPK sehari sebelumnya. Rakor diikuti oleh Gubernur Gorontalo, pimpinan DPRD, para kepala daerah yang wilayahnya memiliki perkebunan sawit, dan para pimpinan instansi vertikal seperti BPKP, KPP, BPN, Bea Cukai, KSP Pelabuhan Anggrek, serta OPD terkait.

Kepala Satgas Korsupgah Wilayah IV KPK Tri Budi Rahmanto menekankan pentingnya komitmen dan kerja bersama dalam menyelesaikan persoalan sawit.

“Sinergi dan kolaborasi ini adalah kunci yang harus kita pegang betul. Tidak mungkin KPK hanya bekerja sendiri tanpa komitmen dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dalam Rakor tersebut, seluruh instansi memaparkan kondisi dan persoalan sawit sesuai tugas dan kewenangannya. DPRD membuka sesi pemaparan melalui Umar Karim, disusul oleh instansi lainnya.

Dari pemaparan tersebut, sejumlah permasalahan menonjol kembali mengemuka, mulai dari kebun plasma yang tidak dikelola masyarakat hingga rendahnya pendapatan petani plasma. Persoalan lain yang turut disampaikan antara lain perizinan perkebunan dan industri sawit yang belum lengkap, belasan ribu hektare lahan terlantar, koperasi plasma yang bertahun-tahun tidak melaksanakan RAT, hingga dugaan penyerobotan lahan dan dugaan kriminalisasi terhadap petani sawit.

Sebagai bagian dari ultimatum, KPK memberi batas waktu hingga 5 Desember 2025 agar seluruh instansi merampungkan data dan analisis permasalahan sawit dan menyerahkannya kepada KPK. Setelahnya, KPK akan menggelar Rakor akhir di Jakarta bersama kementerian terkait dan aparat penegak hukum pada Desember mendatang.

Setelah Rakor akhir tersebut, setiap instansi diwajibkan menindaklanjuti seluruh permasalahan sesuai kewenangannya dalam batas waktu yang akan ditetapkan. KPK mengingatkan agar seluruh instansi serius menangani persoalan sawit untuk menghindari potensi ditempuhnya langkah hukum lain.

Share:  
Example 120x600