Kontras.id, (Gorontalo) – Persoalan lahan sawit kembali mencuat dalam kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. Dalam pertemuan bersama warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Senin (27/10/2025), warga mengeluhkan lahan mereka yang kini dikuasai perusahaan sawit.
Salah satu warga mengaku, lahan pribadinya seluas sekitar 12 hektare telah dikelola perusahaan melalui pola kemitraan inti dan plasma. Namun meski lahan itu sudah ditanami sawit, ia tetap menanggung beban pajak tanahnya sendiri.
“Lebih parahnya, lahan saya ini saya sendiri yang bayar pajaknya sampai sekarang. Ada blankonya. Tanah saya sudah ditanami sawit, tapi masih saya yang bayar pajak,” ujarnya.
Menanggapi keluhan itu, Umar Karim berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia mengaku, selama memimpin Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, baru kali ini menemukan kasus dengan pola seperti itu.
“Sudah puluhan desa saya datangi dan bertemu dengan ribuan petani. Baru kali ini saya menemukan kasus seperti ini,” kata Umar Karim.
Ia menegaskan bahwa salah satu rekomendasi Pansus Sawit adalah melakukan audit terhadap pemulihan hak-hak petani plasma.
“Harus dihitung berapa sebenarnya plasma yang diterima masyarakat. Kalau ternyata selama ini hanya sedikit dan tidak sepadan, maka harus dikoreksi. Yang dulu-dulu harus dibayarkan kembali,” tegasnya.
Umar juga menambahkan, lahan-lahan yang tidak ditanami sawit seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.
“Itu yang paling utama. Saya bilang ke warga, sabarlah, pasti saya akan kembali lagi ke sini. Kami di DPRD akan mengawal langkah pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya.














