Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi I dan Komisi III menyoroti permasalahan lahan yang berada di kawasan sempadan Danau Limboto. Persoalan tersebut menjadi salah satu agenda utama rapat gabungan yang digelar Selasa (23/9/2025) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya menuntaskan status sertifikat lahan masyarakat yang berada di sekitar sempadan danau.
“Memang kami sedang menyelesaikan masalah status sertifikat lahan masyarakat yang berada di sempadan Danau Limboto. Kami akan turun lapangan, kami akan meninjau secara langsung,” kata Umar.
Selain itu, Umar juga menyinggung adanya dugaan salah bayar yang terjadi dalam pengadaan tanah oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Menurutnya, praktik seperti ini sudah berulang kali terjadi dan merugikan daerah.
“Ini potret pengadaan tanah oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo itu tidak benar. Banyak absurdnya, jadi memang ini bukan hanya kali ini, tapi sudah sering berulang terjadi. Dan kami sesalkan hal seperti itu, pemerintah provinsi selalu kalah dalam sengketa lahan dengan masyarakat,” tegasnya.
Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan peninjauan lapangan, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pengadaan tanah agar tidak terus merugikan masyarakat maupun pemerintah.