Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo semakin tak terkendali. Di Desa Popaya, satu unit alat berat terlihat leluasa mengeruk bantaran sungai tanpa sedikit pun pengawasan maupun tindakan hukum.
Hasil penelusuran lapangan memperlihatkan, operasi ilegal ini dilakukan secara terbuka meski lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga. Dampaknya, kondisi sungai makin memprihatinkan, air berubah keruh, lingkungan sekitar rusak, dan ancaman bencana ekologis terus membayangi.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan dua sosok yang diduga kuat menjadi pengendali aktivitas tersebut.
“Yang memodali di sana itu F dan T. Mereka yang mengatur semua kegiatan tambang ilegal di dekat sungai itu,” ungkapnya kepada tim Kontras.id, Sabtu, 27 September 2025.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Balayo Pohuwato Kian Bebas, APH Kemana?
Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto dengan tegas menolak praktik tambang yang beroperasi dekat pemukiman warga.
“Tambang ilegal yang berada di dekat rumah warga jelas tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Itu harus segera ditertibkan,” kata Mikson saat dihubungi pada Jumat, 26 September 2025.
Upaya meminta keterangan pihak kepolisian setempat pun tidak membuahkan hasil. Kapolsek Paguat, IPTU Kusno Latjengke, justru memblokir nomor tim Kontras.id saat hendak dikonfirmasi.
Fenomena PETI di wilayah Pohuwato semakin memperlihatkan lemahnya penegakan hukum. Hingga kini, belum terlihat langkah nyata aparat dalam menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan tersebut.