Kontras.id,(Gorontalo) – Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Muhamad Daud Adam alias Aya Olis, resmi ditunda.
Perkara bernomor 89/Pid.B/2025/PN Lbo itu sedianya digelar pada Rabu (09/07/2025) pukul 11.00 WITA, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Limboto. Agenda sidang kali ini semestinya adalah lanjutan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun berdasarkan informasi yang diterima Kontras.id, sidang ditunda lantaran Ketua PN Limboto yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Royke Harold Inkiriwang, sedang dalam kondisi sakit dan tidak dapat hadir di persidangan.
Baca Juga: Sidang Kades Buhu, Saksi Akui Diancam Dibunuh dan Dicoret dari Penerima Bantuan
Sebelumnya, sidang perdana telah digelar pada Rabu 2 Juli 2025 pekan lalu dengan agenda yang sama, yakni pembuktian dari pihak penuntut umum.
Dalam sidang tersebut, Danial Hasan, ayah dari korban penganiayaan Djakarian Hasan alias Ian (23), mengungkap fakta mengejutkan. Di hadapan majelis hakim, Danial mengaku mendapat ancaman langsung dari Kades Buhu setelah insiden penganiayaan terjadi.
“Jadi setelah anak saya dianiaya, pak Kades berkata biar dia bunuh di situ (tempat) tidak apa-apa. Kata Kades karena kami berada di kantor desa wilayah kekuasaannya,” ucap Danial di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Danial juga menuturkan bahwa keluarganya mendapat intimidasi dan diperlakukan tidak adil di lingkungan desa. Mereka bahkan diancam akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
“Selain itu, pak Kades juga mengancam akan mengeluarkan kami dari data penerima bantuan. Kami juga diminta untuk mengurus sesuatu yang dibutuhkan di tempat lain, tidak akan dilayani di desa,” sambung Danial.
Namun pernyataan Danial itu langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim Royke Harold Inkiriwang. Hakim menegaskan bahwa pengakuan Danial tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Begini saudara saksi, apa yang saksi sampaikan tidak ada di BAP. Yang ada hanya kasus penganiayaan, jadi fokus saja di kasus itu,” tegas Hakim.
Berdasarkan informasi, sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan.
Baca Juga: Ambungu Desak Kejari Kabupaten Gorontalo Tuntut Kades Buhu dengan Hukuman Setimpal
Sebagai informasi, peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, saat korban mengaku dipukul dan ditendang berkali-kali oleh Kades Muhamad Daud Adam di kantor Desa Buhu.
Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi di hadapan kedua orang tua dan kerabat korban. Dugaan pemicu penganiayaan disebut-sebut karena korban menagih janji kampanye yang pernah diucapkan oleh Kades.
Rekaman CCTV kantor desa memperlihatkan insiden tersebut dan sempat tersebar luas di media sosial hingga memancing reaksi publik yang cukup besar.
Setelah proses penyelidikan, Polsek Telaga menetapkan Muhamad Daud Adam sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.