Kontras.id, (Bolmut) – Komitmen DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terhadap pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menguat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmut, Fikri Gam, secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang berkaitan dengan UMKM.
Penyerahan dokumen dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara, Kamis (8/5). Fikri didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Meydi Pontoh, serta anggota Ramalan Tinamonga dan perwakilan dari Sekretariat DPRD Bolmut.
“Ranperda ini murni inisiatif DPRD Bolmut yang bertujuan memperkuat sektor UMKM daerah. Kami juga mengajukan permohonan tenaga ahli untuk menyusun naskah akademik sebagai dasar regulasi,” ujar Fikri Gam, politisi Partai Demokrat.
DPRD menargetkan pembahasan Ranperda dapat rampung dan disahkan menjadi Perda pada pertengahan tahun ini.
“Kami berharap pada Juni nanti, Ranperda ini sudah bisa diparipurnakan. Fokus utama kami adalah mendorong kemajuan ekonomi lokal lewat penguatan pelaku UMKM,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fikri menjelaskan bahwa Perda ini nantinya akan mengatur kewajiban bagi perusahaan waralaba dan ritel modern untuk menjual produk lokal yang berasal dari pelaku UMKM di Bolmut.
“Ini bagian dari upaya menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM lokal,” tandasnya.