Kontras.id, (Gorontalo) – Aliansi Masyarakat Buhu Menggugat (Ambungu) mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga untuk segera menahan Kepala Desa (Kades) Buhu, Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam.
Tuntutan ini muncul setelah sang kades ditetapkan tersangka karena diduga bertindak layaknya preman terhadap warganya.
Koordinator Ambungu, Riry Mohamad menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Menurutnya, keberadaan sosok seperti itu justru mencoreng citra pemerintahan desa di mata masyarakat.
“Seorang pemimpin yang sudah berlagak seperti preman tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Penahanan wajib dilakukan agar ada efek jera,” ujar Riry dalam keterangannya, Sabtu 27/04/2025.
Baca Juga: Dikhawatirkan Kabur, BEM Fakultas Hukum UG Desak Polisi Tahan Kades Buhu
Riry menyampaikan bahwa masyarakat saat ini membutuhkan rasa aman dari ancaman atau tindakan intimidatif, apalagi jika dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung mereka. Ia menyebut, jika hukum tidak ditegakkan, ketakutan warga akan semakin menjadi-jadi.
Ambungu juga berencana menggalang dukungan lebih luas untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan adil tanpa pandang bulu, apalagi terhadap pejabat desa yang dianggap menyalahgunakan wewenang.
“Kami percaya hukum harus berdiri di atas semua pihak, bukan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Riry.
“Kami berharap langkah konkret segera dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menghindari terulangnya tindakan serupa,” tandas Riry.
Baca Juga: Kades Buhu Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga resmi menetapkan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap warganya, Djakarian Hasan alias Ian (23).
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan dengan nomor B/66/IV/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek-Tlga yang berhasil didapatkan oleh Kontras.id pada Minggu, 27 April 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Mohamad Daud Adam yang sebelumnya hanya berstatus saksi kini telah dinaikkan menjadi tersangka.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini dikirim Surat Penetapan peralihan status dari saksi menjadi Tersangka atas nama Mohamad Daud Adam alias Ayah Olis,” jelas isi surat tersebut.