Kontras.id, (Gorontalo) – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulan April 2025 pada Selasa, 25 Maret 2025.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Heriyanto Maman, pada Senin, 24/03/2025.
Heriyanto menjelaskan bahwa pencairan THR dan gaji ASN dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera menginstruksikan Bendahara Pengeluaran guna menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.
“SPM THR akan diproses pada 25 Maret 2025, diikuti dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi ASN di setiap SKPD. Selanjutnya, SPM Gaji April juga akan dilakukan pada hari yang sama. Terakhir, Bendahara atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus melakukan verifikasi serta validasi terhadap daftar THR dan gaji,” jelas Heriyanto.
Lebih lanjut, Heriyanto mengungkapkan bahwa Pemkab Gorontalo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 26,8 miliar untuk pembayaran THR ASN. Jumlah ini dialokasikan untuk seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk pembayaran gaji ASN bulan April 2025, Pemkab Gorontalo telah menyiapkan dana sebesar Rp 26,4 miliar. Dengan demikian, total anggaran yang dikucurkan untuk kedua pembayaran ini mencapai Rp 53,2 miliar.
“Kami berharap seluruh proses pencairan dapat berjalan lancar tanpa kendala, sehingga ASN bisa menerima hak mereka tepat waktu,” ucap Yanto, sapaan akrab Hariyanto Manan.
Pencairan THR dan gaji ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri. Dengan diterimanya tunjangan ini, kata Yanto, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Gorontalo.
“Kami mengingatkan para ASN untuk mengelola keuangan dengan bijak, mengingat THR dan gaji yang diterima akan digunakan untuk berbagai kebutuhan menjelang hari raya,” tandas Yanto.