Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota LSM AMPPD Gorontalo, Arif Rahim meminta agar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di wilayah tersebut untuk tidak hanya diam menanggapi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2023.
Menurut Arif, PGRI seharusnya menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak guru, bukan hanya sekadar wadah formal.
“PGRI jangan hanya duduk, diam, duit,” ujar Arif kepada Kontras.id, Sabtu 21/12/2024.
Arif menyoroti lemahnya peran organisasi itu dalam merespons berbagai persoalan yang dihadapi para guru.
Arif menyampaikan bahwa TGR yang dibebankan kepada lebih dari seratus guru SMA/SMK di Provinsi Gorontalo muncul akibat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Gorontalo atas APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023, total kerugian negara mencapai Rp 792.248.100.
“Guru-guru sudah menunjukkan komitmennya dengan memberikan iuran ke PGRI. Semangat awal dibentuknya PGRI adalah untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru. Tapi, di mana keberpihakan mereka sekarang?” tanya Arif.
Baca Juga: Kejati Gorontalo Didukung Tuntaskan Dugaan Kerugian Dana Sertifikasi Guru SMA/SMK
Arif mengungkapkan bahwa masalah ini sudah masuk agenda pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Beberapa Rapat Dengar Pendapat telah digelar untuk mencari solusi. Namun, hingga kini, kata Arif, penyelesaian konkrit belum juga tercapai. Padahal, LHP BPK bersifat final dan mengikat, sehingga guru-guru yang terkena tuntutan tidak memiliki pilihan selain membayar TGR tersebut.
Arif mengatakan bahwa kondisi ini semakin memperburuk situasi guru yang seharusnya bisa fokus menjalankan tugas mereka dalam dunia pendidikan.
“Ini bukan hanya soal angka, ini soal moral. Guru yang sudah mengabdi justru menghadapi tekanan yang begitu berat,” tegas Arif.
Arif menegaskan bahwa PGRI Gorontalo harus segera mengambil langkah konkret terikat persoalan yang dihadapi oleh para guru.
“Jika tidak, maka ini akan menjadi bukti bahwa PGRI kehilangan arah dan tidak lagi berpihak pada guru,” tandas Arif.