Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Diperiksa Selama 3 Jam Terkait Pelaku PETI Pohuwato, Ini Penjelasan Man’uth Ishak

×

Diperiksa Selama 3 Jam Terkait Pelaku PETI Pohuwato, Ini Penjelasan Man’uth Ishak

Sebarkan artikel ini
Man'uth M. Ishak (kiri) dan Rahmad Dandi Tuadingo (kanan).
Koordinator bersama Sekertaris Jenderal (Sekjen) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo Man'uth M. Ishak (kiri) dan Rahmad Dandi Tuadingo (kanan),(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Koordinator bersama Sekertaris Jenderal (Sekjen) BEM Provinsi Gorontalo Man’uth M. Ishak dan Rahmad Dandi Tuadingo memenuhi undang Polda Gorontalo, Jumat 06/09/2024.

Man’uth M. Ishak dan Rahmad Dandi Tuadingo diundang untuk dimintai keterangan terkait laporan BEM Provinsi Gorontalo soal para pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato beberapa waktu.

Man’uth menjelaskan bahwa mereka memenuhi undangan permintaan keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo terkait dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa IUP, IUPK, IPR atau PETI.

“Permintaan keterangan kurang lebih 3 jam. Dalam keterangan saya tadi, saya menjawab point-point pertanyaan yang di ajukan penyidik, diantaranya siapa saja yang terlibat, di daerah mana saja yang dijadikan lokasi PETI, dan apa saja dampak yang ditimbulkan,” jelas Man’uth kepada Kontras.id.

Baca Juga: Laporkan Para Pelaku PETI di Pohuwato, BEM Provinsi Penuhi Panggilan Polda Gorontalo

Man’uth mengungkapkan bahwa dalam pemberian keterangan tersebut, pihaknya telah menyampaikan para pelaku PETI di tiga wilayah, Desa Balayo Kecamatan Patilanggio, Desa Hulawa Kecamatan Buntulia dan Kecamatan Dengilo.

“Sebagai informasi juga, kami sampaikan dalam keterangan pelaku PETI yang tersebar di 3 kecamatan. Kecamatan Patilanggio ada 12 orang pelaku PETI termasuk koordinator dan siapa saja yang membackup mereka, di Kecamatan Buntulia ada 15 orang pelaku PETI beserta koordinator dan yang membackup, di kecamatan dengilo ada 14 orang pelaku peti dan siapa saja yang membackup,” ungkap Man’uth.

“Kami juga menyertakan kondisi masyarakat terdampak, diantaranya 90 persen wilayah persawahan yang terganggu akibat sedimentasi atau lumpur beserta sungai-sungai yang tercemar akibat bahan kimia limbah pertambangan,” sambung Man’uth.

Man’uth mengatakan bahwa setelah mereka dimintai keterangan, kemungkinan para terpadu akan turut dipanggil oleh penyidik Polda Gorontalo untuk diperiksa.

“Selanjutnya kami menunggu langkah hukum selanjutnya, kemungkinan para terlapor yang kami lampirkan akan mendapatkan undangan permintaan keterangan dimulai dari masing-masing koordinator wilayah,” tandas Man’uth.

Share :  
Example 120x600