Kontras.id, (Gorontalo) – Lokasi diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato makin merajalela.
Jika sebelumnya yang sering di lakukan penertiban oleh pihak Kepolisian hanya di Desa Karya Baru, Popaya, Kecamatan Dengilo dan Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, teranyar hadir lokasi baru, tepatnya di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat.
Pantauan tim Kontras.id, Kamis 24/08/2023, kurang lebih 13 unit alat berat jenis eksavator sedang beraktivitas di lokasi yang dulunya merupakan lahan pertanian. Mirisnya lagi, lokasi PETI tersebut tidak jauh dari Kepolisian Sektor (Polsek) Payato Barat.
Menurut sumber Kontras.id, lahan yang dijadikan lokasi pertambangan emas itu milik warga setempat dengan inisial BD. Sementara untuk alat berat yang sedang beroperasi, merupakan milik sejumlah pengusaha tambang.
Masih menurut sumber, sistem kerja dari aktivitas ilegal tersebut adalah bagi hasil. Hasil keseluruhan yang didapat oleh para pengusaha, 10 persen wajib disetor kepada pemilik lahan.
Bahkan menurut informasi, pemilik menyediakan lahan seluas kurang lebih 43 hektare untuk area lokasi PETI tersebut.
Kontras.id telah berupaya menghubungi Kapolsek Popayato Barat dan Kapolres Pohuwato melalui pesan whatsapp Jumat 25/08/2023 untuk mengonfirmasi perihal PETI tersebut. Namun hingga berita terbit Sabtu 26/08/2023, baik Kapolres maupun Kapolsek tak kunjung membuka pesan awak media ini.
Penulis Thoger