Example floating
Example floating
DaerahHukum

Soal Aktivitas Tambang Ilegal Dengilo, Kapolsek Paguat Sentil Polisi Kehutanan, Kemana?

×

Soal Aktivitas Tambang Ilegal Dengilo, Kapolsek Paguat Sentil Polisi Kehutanan, Kemana?

Sebarkan artikel ini
Ipda Lukman M. Olii
Kapolsek Paguat, Ipda Lukman M. Olii dengan latar belakang suasana aktivitas alat berat di lokasi pertambangan ilegal Dusun 1 Molopoga, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato,(foto dok. Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait aktivitas pertambangan ilegal di Dusun 1 Molopoga, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Paguat, IPDA Lukman M. Olii sentil Polisi Kehutanan.

Menurut Lukman, permasalahan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Karya Baru bukan hanya sekedar tanggungjawab kepolisian atau Polsek Paguat. Tapi, kata Lukman, seluruh pihak harus turut serta menyelesaikan persoalan tambang ilegal yang menggunakan alat berat excavator tersebut.

“Ini (persoalan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Karya Baru _red) bukan hanya tanggungjawabnya kepolisian. Di situ (tak jauh dari lokasi tambang _red) juga ada pos polisi kehutanan, kemana mereka petugas yang di situ?” tanya Lukman saat diwawancarai awak media, Minggu 02/04/2023.

“Mohon agar ini mendapat perhatian dari semua pihak. Agar permasalahan ini bisa cepat teratasi,” sambung Lukman.

Baca Juga: Terkait Aktivitas Pertambangan Ilegal di Dengilo, Ini Kata Kapolres Pohuwato
Baca Juga: Kumabal! Aktivitas PETI di Desa Karya Baru Pohuwato Diduga Terus Beroperasi

Disinggung terkait kabar bahwa aparat Kepolisian telah melakukan operasi penertiban aktivitas pertambangan di wilayah itu pada Sabtu (01/02/2023), dibenarkan oleh Lukman. Tapi, Lukman meminta awak media untuk menanyakan kejelasan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Arie Yos selaku pimpinan giat saat itu.

“Lebih jelas tanyakan kepada Kasat, karena beliau yang pimpin giat penertiban atas Perintah Pak Kapolres. Sedangkan kami saja, menunggu beliau (Kasat_red) untuk turun Sabtu (02/04/2023),” ucap Lukman.

Lukman mengungkapkan, saat melaksanakan operasi penertiban pihaknya sudah tidak menemukan aktivitas alat berat di lokasi tambang tersebut.

“Untuk aktivitas tidak ada. Tapi tidak jauh di lokasi itu, kami menemukan ada 11 unit excavator yang terparkir tidak jauh dari lokasi tersebut,” beber Lukman.

Ditanya kenapa tidak dilakukan police line terhadap excavator tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana dugaan kejahatan lingkungan? Lukman menegaskan, bahwa hal itu merupakan kewenangan Polres Pohuwato.

“Itu kewenangan Polres bukan kewenangan dari Polsek,” tegas Lukman.

Lukman mengaku, sebelum ada perintah Kapolres Polres  Pohuwato untuk melakukan operasi penertiban pihaknya sudah lebih dulu melakukan peninjauan lokasi karena menerima laporan masyarakat sekitar.

“Ada alat, tapi tidak tahu bagaimana (hilang _red). Saat torang (kami_red) kesana (lokasi _red), alat (excavator) itu tidak beroperasi. Tetapi pas torang (kami _red) so bale (pulang _red), tiba-tiba dorang (mereka _red) kase (beri _red) info ke saya. Yang mana setelah stengah jam patroli turun, mereka beroperasi lagi,” tandas Lukman.

Hingga berita terbit, Kontras.id masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak Kehutanan.

Penulis Tim
Share:  
Example 120x600