Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo berencana akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan polemik antara PT. Pabrik Gula (PG) Gorontalo dan masyarakat Boliyohuto Cs.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Gabungan bersama instansi terkait bersama masyarakat Boliyohuto Cs di ruang rapat paripurna, Senin 13/03/2023.
Syam menjelaskan, pembentukan Pansus DPRD bertujuan untuk menyelesaikan polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh PT. PG Gorontalo selama ini. Sesuai penyampaian Dinas Pertanian, kata Syam, luas lahan HGU yang dikuasai sebanyak 1.603,29 hektar.
“Luas lahan HGU yang dikuasai PT. PG Gorontalo sebanyak 1.603,29 hektar. Yang telah habis masa kontrak sejak 2018 sebanyak 515,67 H. Nah ini yang rencananya akan kita selidiki lewat Pansus, apakah lahan itu masih digunakan atau tidak. Jadi kita akan cari di mana ini yang 500 lebih hektar ini,” jelas Syam.
“Jika mengacu pada regulasi, dua tahun sebelum berakhir (masa kontrak HGU), maka diwajibkan untuk mengajukan perpanjangan. Tapi kalau sudah berakhir (masa kontrak), maka otomatis dia (perusahaan) sudah tidak bisa memperpanjang (kontrak),” sambung Syam.
Baca Juga: Tanpa Dihadiri PT. PG, DPRD Kabupaten Gorontalo Tetap Gelar RDP
Baca Juga: Trauma Diusir, PT. PG Gorontalo Tolak Hadiri Undangan DPRD Kabupaten Gorontalo
Syam mengungkapkan, DPRD telah meminta Dinas Pertanian untuk melakukan validasi data lahan HGU yang sudah berakhir masa kontraknya tapi masih dikuasai oleh PT. PG Gorontalo.
“Kita telah meminta Dinas Pertanian untuk memvalidasi data-data batas lahan HGU yang 500 lebih hektar yang telah berakhir kontraknya dan yang 1.000 lebih masih aktif dikuasai PT. PG,” ungkap Syam.
Tak hanya itu, kata Syam, DPRD juga telah meminta Dinas Pertanian untuk memetakan lahan-lahan yang telah dibeli oleh PT. PG Gorontalo. Pasalnya DPRD khawatir, ada lahan HGU yang sudah diklaim menjadi milik perusahaan.
“Contoh, jika yang 500 H. sudah diklaim menjadi milik PT. PG dengan alasan alas hak jual beli, padahal dalam dokumen itu masih terdaftar sebagai HGU. Nah ini yang akan kita dalami. Sehingga kami minta Dinas Pertanian melakukan pemetaan lahan yang benar, jangan sampai ada milik rakyat atau HGU yang diklaim itu menjadi milik PT. PG,” terang Syam.
“Hasil rapat ini akan kita bawa ke rapat pimpinan, mudah-mudahan lewat rapat pimpinan fraksi kita akan mendapatkan jalan yang terbaik, apakah kita akan mengundang kembali atau kita akan sepakati bersama pembetukan Pansus,” tandas Syam.
Penulis Thoger