Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Sindir Penegakan Hukum Batu Hitam, Ojek: Warsono Cs Aman, Sopir Jadi Tersangka

×

Sindir Penegakan Hukum Batu Hitam, Ojek: Warsono Cs Aman, Sopir Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kisman Cono alias Kimbo
Foto: Kisman Cono alias Kimbo (42), koordinator ojek sepeda motor wilayah Pertambangan Batu Hitam Desa Tulabolo Induk, Kecamatan Suwawa Timur Kabupaten Bonebol,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Penegakan hukum batu galena atau batu hitam (black stone) ilegal oleh aparat penegak hukum (APH) mendapat sindiran dari Kisman Cono alias Kimbo (42), koordinator ojek wilayah pertambangan batu hitam Desa Tulabolo Induk, Kecamatan Suwawa Timur Kabupaten Bone Bolango (Bonebol).

Menurut Kimbo, APH seperti tidak memiliki kemampuan untuk menindak tegas Warsono Cs. Tapi saat berhadapan dengan masyarakat biasa, sikap APH sangat berbeda.

“Yang jadi pertanyaan saya, kenapa 6 orang sopir truk yang merupakan warga lokal sudah dijadikan tersangka, sementara Warsono, Hj Syukur dan Kim San bebas berkeliaran. Padahal mereka itu yang saat ini bebas mengangkut barang (batu hitam _red) dari lokasi,” ucap Kimbo, Minggu 12/02/2023.

Keenam sopir truk yang dimaksud Kimbo adalah, Ronal H. Abdul alias Onal, Fitriyanto Ismail alias Roy, Hali Sugai alias Oi, Roni Balu alias Karo, Abd. Radjak Hulubangga alias David dan Fikri Bawodes. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bone Bolango.

“Mereka itu hanya sopir truk yang disewa oleh pengusaha. Sedangkan Warsono Cs yang sudah sering diamankan barangnya (batu hitam), tidak pernah jadi tersangka. Sebenarnya ada apa dengan Warsono, Hj Syukur dan Kim San?” tanya Kimbo.

“Yang diamankan di Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo dan yang dipulangkan dari pelabuhan anggrek Kabupaten Gorontalo Utara itu saya yakin itu barang mereka (Warsono Cs _red),” sambung Kimbo.

Baca Juga: Terkait Kontainer Batu Hitam Dipulangkan, Kimbo: Itu Milik Warsono, Syukur?
Baca Juga: 3 Kontainer Diduga Muat Batu Hitam Dikembalikan KSOP Pelabuhan Anggrek, Milik Syukur?

Tak hanya itu, Kimbo juga mempertanyakan terkait bebasnya Warsono Cs mengeluarkan batu hitam dari lokasi pertambangan. Sedangkan pengusaha lainnya, sulit dan bahkan ditindak tegas oleh APH.

“Kalau barang punyanya Warsono, Hj Syukur dan Kim San bebas keluar, sementara yang lain susah untuk keluar dari Suwawa Timur. Ada apa dengan Warsono grup?” imbuh Kimbo.

“Samua barang dari sini (pertambangan _red) dijadikan satu pintu, ke Warsono semua. Yang ngurus Hji Syukur dan Kim San,” lanjut Kimbo.

Kimbo mengatakan, jika pertimbangan APH menindak tegas Warsono Cs karena peduli terhadap masyarakat di wilayah pertambangan Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur. Maka hal itu kata Kimbo, hanya kepura-puraan Warsono Cs. Buktinya, biaya transportasi ojek yang biasanya dibayar Rp 100.000 per karung, saat ini tinggal dibayar oleh Warsono Cs sebesar Rp 80.000.

“Kalau Warsono Cs benar-benar peduli terhadap masyarakat Suwawa Timur, kenapa sewa Rep (baru hitam _red) yang tadi Rp 100.00 kenapa hanya dibayar Rp 80.000. Padahal kami warga Suwawa Timur itu mayoritas adalah tukang ojek,” tandas Kimbo.

Sementara Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombespol Wahyu Tri Cahyono menegaskan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo tetap akan memproses terkait pertambangan ilegal.

“Yang jelas Polda Gorontalo dalam hal ini Ditreskrimsus, tetap akan proses  terkait tambang ilegal,” singkat Wahyu, Senin 13/02/2023.

Penulis: Thoger
Share :  
Example 120x600