Kontras.id, (Gorontalo) – Marwah Kota Layak Anak yang dimiliki Kabupaten Gorontalo kembali dipertanyakan, hal tersebut diakibatkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gorontalo terus meningkat.
Pada rapat Forkopimda Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu terkuak, ada kurang lebih 16 kasus tahun ini yang sudah masuk di meja hijau. Dari 16 kasus tersebut di dominasi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Ada 16 kasus yang sudah masuk di pengadilan dan di dominasi persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase beberapa waktu lalu.
Sebagai Wakil Rakyat, Syam mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyelesaikan hal tersebut.
“Ini bahaya besar untuk generasi kita nanti, maka ini harus perlu keseriusan dalam penanganan kasus ini. Bukan hanya pemerintah, namun orang tua, toko masyarakat dan toko agama bahkan semua komponen sudah harus turun dan bersatu bagaimana mengatasi kasus ini,” tandas Syam.
Sementara itu, untuk data kasus yang diterima Kontras.id dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gorontalo, tercatat ada 67 kasus sepanjang Januari hingga Desember 2022.
Dari 67 kasus tersebut, 43 kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik ada 5 kasus dan Psykhis ada 1 kasus sementara KDRT ada 18 kasus.
“Ada 40 lebih kasus kekerasan terhadap anak sepanjang januari sampai desember tahun 2022, sementara untuk KDRT ada 18 kasus,” ungkap Kepala Dinas P2TP2A, Selfiawati D. Husain, Senin 26/12/2022
Selfi pun mengatakan, upaya dari Dinas terus dilakukan, hal tersebut menyadarkan masyarakat ditingkat bawah.
“Sosialisasi terus kita lakukan, baik di tingkat desa, sampai kecamatan, guna menyadarkan masyarakat perlunya melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak.” Tandasnya.
Penulis Khalid Moomin