Kontras.id, (Kabupaten Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo kembali mendorong penataan lahan untuk memastikan status hukum tanah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni melalui pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sekaligus pengembangan potensi penataan akses oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Program tersebut dilaksanakan di Desa Taulaa, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Rabu 07/10/2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata aset dan akses pertanahan agar pemanfaatan lahan memiliki dasar hukum yang jelas.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menilai, persoalan tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) perlu segera dituntaskan. Menurutnya, status lahan yang tidak kunjung memiliki kepastian berpotensi memunculkan persoalan baru apabila tidak ditangani sejak dini.
“Kepastian hukum ini sangat krusial, baik bagi mantan pemegang HGU, masyarakat penggarap setempat, maupun pemerintah daerah. Laju pertumbuhan penduduk terus meningkat sementara luas daratan tidak bertambah. Jika tidak ditata dan diatur dari sekarang, persoalan pertanahan bisa menjadi bom waktu di kemudian hari,” tegas Sofyan.
Menurut Sofyan, penataan eks-HGU bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan. Lebih jauh, kepastian status lahan menjadi bagian penting dalam menjalankan agenda Reforma Agraria sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia menyebut ketersediaan lahan dengan status yang jelas juga akan mempermudah pemerintah dalam menjalankan sejumlah program pembangunan. Kepastian tersebut dibutuhkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis di kawasan Bilato.
Sejumlah rencana pembangunan bahkan disebut membutuhkan dukungan kepastian lahan, di antaranya pengembangan kawasan Kampung Nelayan serta pembangunan fasilitas dermaga. Karena itu, penataan tanah dinilai menjadi salah satu fondasi agar program tersebut dapat berjalan tanpa tersandung persoalan status lahan.
Dalam kegiatan tersebut, hasil pemetaan lahan turut dipaparkan sebagai bagian dari proses penentuan langkah selanjutnya. Pembahasan juga diarahkan pada rencana penetapan status tanah eks-HGU sehingga proses penataan dapat dilakukan berdasarkan data dan kondisi lapangan.
Kegiatan itu dihadiri jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretaris Daerah, Komandan Lanal, Camat Bilato, serta pemerintah desa. Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan koordinasi berbagai pihak.
Pemkab Gorontalo berharap kolaborasi melalui GTRA mampu mempercepat proses redistribusi tanah sekaligus membuka akses masyarakat terhadap pemanfaatan lahan secara lebih terarah.
Pemerintah menargetkan penataan tersebut tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memberi manfaat ekonomi dan mendorong kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan program TORA, persoalan eks-HGU yang selama ini membutuhkan kepastian diharapkan tidak terus menjadi pekerjaan rumah. Penataan yang berbasis data, aturan, dan kepentingan masyarakat menjadi kunci agar lahan dapat dimanfaatkan secara tertib, adil, dan berkelanjutan.







