Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislatorPeristiwa

Mahasiswa IAIN Desak DPRD Kabupaten Gorontalo Copot Anggota Terkait Dugaan Asusila

×

Mahasiswa IAIN Desak DPRD Kabupaten Gorontalo Copot Anggota Terkait Dugaan Asusila

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo saat menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo pada Senin, 13 April 2026,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Gelombang protes mahasiswa mengguncang Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 13/04/2026. Aksi ini digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo yang menuntut kejelasan penanganan dugaan kasus asusila yang menyeret salah satu anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam orasinya, massa aksi menyoroti lambannya proses penanganan kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. Mereka menilai, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut karena menyangkut integritas lembaga legislatif di mata publik.

Mahasiswa secara tegas meminta agar anggota DPRD berinisial RM segera diberhentikan dari jabatannya. Mereka menilai dugaan pelanggaran tersebut telah merusak citra DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Kami mendesak BK untuk segera memecat anggota DPRD berinisial RM karena yang bersangkutan telah melakukan tindakan amoral yang mencederai nama baik DPRD,” tegas Koordinator Aksi, Sufandri Suko.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan, BK telah memanggil dan memeriksa pihak terkait sebagai bagian dari prosedur internal.

“Kami di BK sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan teguran yang bersangkutan. Batas kewenangan kami hanya sampai di situ. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak,” ujar Irman.

Baca Juga: Mahasiswa Kembali Demo di DPRD Kabupaten Gorontalo, Desak BK Usut Dugaan Asusila RM

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan BadanK terbatas pada aspek etik internal, sementara penentuan bersalah atau tidaknya seseorang berada di luar ranah lembaga tersebut.

Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik agar proses penanganan dugaan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga marwah lembaga DPRD di mata masyarakat.

Share:  
Example 120x600