Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislatorPeristiwa

Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo Blak-blakan Soal Dugaan Kasus Asusila RM

×

Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo Blak-blakan Soal Dugaan Kasus Asusila RM

Sebarkan artikel ini
Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto saat menerima mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo yang menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo pada Senin, 13 April 2026,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto memaparkan sejumlah langkah yang telah diambil dalam menangani dugaan kasus asusila yang melibatkan anggota DPRD berinisial RM.

Penjelasan tersebut disampaikan Irman saat menerima massa aksi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam (IAI) Gorontalo yang menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 13/04/2026.

Dalam keterangannya, Irman menyebutkan bahwa BK telah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Tindakan yang diambil berupa pemberian sanksi mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis kepada yang bersangkutan.

“Kami di BK sudah memberikan teguran lisan dan tertulis. Batas kewenangan kami hanya sampai di situ. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak,” ujar Irman.

Ia menegaskan bahwa BK tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan anggota DPRD tanpa adanya dasar hukum yang kuat dan jelas.

“Kami tidak bisa melakukan pemecatan. Itu hanya bisa dilakukan jika sudah ada koridor hukum yang kuat, misalnya yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dengan tuntutan diatas lima tahun penjara,” jelas Irman.

Irman menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata tertib dan kode etik DPRD.

Baca Juga: Mahasiswa IAIN Desak DPRD Kabupaten Gorontalo Copot Anggota Terkait Dugaan Asusila

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa peran BK terbatas pada pemberian rekomendasi kepada pimpinan DPRD maupun partai politik terkait. Termasuk di dalamnya mendorong agar yang bersangkutan mengakui kesalahan serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

“Jika yang bersangkutan mengakui, maka harus meminta maaf kepada lembaga DPRD dan masyarakat karena telah mencederai marwah lembaga,” tandas Irman.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi BK sebagai lembaga etik internal yang bekerja sesuai koridor aturan, di tengah desakan publik agar kasus tersebut ditindaklanjuti secara tegas.

Share:  
Example 120x600