Kontras.id, (Gorontalo) – Polemik status aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo yang berada di kawasan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) kembali mencuat. Hingga kini, lahan tersebut disebut masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah dan belum melalui proses pengalihan secara resmi.
Kondisi ini memicu sorotan dari kalangan legislatif. DPRD Kabupaten Gorontalo menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah tegas untuk menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi Gerindra, Ramsi Sondakh menilai sikap pasif bukanlah pilihan dalam menyikapi status aset tersebut. Ia menegaskan perlunya tindakan nyata untuk memastikan kejelasan kepemilikan.
Menurutnya, langkah awal yang bisa dilakukan adalah mempertegas status aset melalui tindakan administratif maupun fisik di lapangan.
“Pemda harus tegas meminta agar seluruh aset yang masih tercatat milik Pemkab Gorontalo di UMGo dikembalikan. Jika perlu, pasang plang pemberitahuan bahwa lahan tersebut masih merupakan aset pemerintah daerah,” tegas Ramsi.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen sah yang menunjukkan adanya proses penyerahan atau pengalihan aset dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada pihak UMGo.
Dengan belum adanya dasar hukum tersebut, Ramsi menilai seluruh aset yang berada di lokasi itu masih sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah.
“Belum ada pengalihan aset, artinya semua yang ada di situ masih milik Pemkab Gorontalo. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ramsi.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan penataan dan pendataan aset secara menyeluruh agar tidak terjadi penguasaan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ramsi juga mengusulkan pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan penertiban aset daerah, khususnya yang berada di wilayah strategis seperti kawasan pendidikan.
“Jangan sampai Pemda terjebak lagi dalam persoalan aset. Kalau perlu, turunkan tim penertiban untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan, karena hingga saat ini aset tersebut masih milik pemerintah,” ujar politisi Gerindra ini.
Ia berharap langkah tegas dari pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset daerah tetap berada dalam penguasaan yang sah sesuai aturan yang berlaku.














