Kontras.id, (Sangihe) – Kasus dugaan korupsi dana nasabah di Bank SulutGo cabang Tahuna senilai sekitar Rp1,8 miliar hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Publik menilai pengusutan perkara tersebut belum sepenuhnya mengungkap aktor utama di balik kasus yang merugikan para nasabah.
Sejak penetapan dua tersangka pada 12 Februari 2026, masyarakat di Kepulauan Sangihe terus menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara. Namun hingga saat ini, belum ada informasi terkait penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, muncul sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan aliran dana dalam jumlah besar kepada DS, mantan Manager Pelayanan Nasabah (Pelnas) yang saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain itu, nama AT yang merupakan petugas bagian kredit di Bank Sulut cabang Tahuna juga ikut disebut dalam pusaran kasus ini. AT diduga turut menikmati aliran dana dari FG, salah satu tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dan kini sedang menjalani proses hukum di Polda Sulawesi Utara. Belakangan diketahui pula bahwa AT memiliki hubungan asmara dengan FG.
Tak hanya itu, LS yang bekerja sebagai teller (kasir) juga diduga mengetahui adanya transaksi mencurigakan tersebut. Namun, ia disebut tidak melaporkan kejanggalan transaksi kepada pimpinan, bahkan diduga menutup-nutupi informasi serta data terkait aktivitas yang dianggap tidak wajar itu.
Menanggapi berbagai isu yang berkembang, aktivis senior Sangihe, Wasty Kamurahang turut angkat bicara. Ia mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus tersebut hingga benar-benar menemukan pihak yang paling bertanggung jawab.
Menurutnya, jika benar masih terdapat pelaku lain yang menjadi dalang di balik dugaan “perampokan” dana nasabah tersebut, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan berbagai informasi serta bukti tambahan.
“Saya berharap Polda Sulut serius dalam penindakan kasus ini, dan segera melakukan pemeriksaan lanjutan” tegas Kamurahang.
Ia juga menilai bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus ini tidak dilakukan secara sederhana, melainkan diduga melibatkan sejumlah pihak dalam sebuah sistem yang terstruktur.
“Ini adalah korupsi yang terstruktur, dilakukan bersama-sama dan terorganisir. Dua orang tersangka itu hanya staf biasa, sedangkan manager Pelnas yang seharusnya bertanggung jawab malah tidak di tahan”, tegas Kamurahang.
Sementara itu, DS saat dihubungi awak media terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut pada Kamis 12/03/2026 melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan tanggapan lebih jauh. Ia menyebut seluruh proses telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Saya belum bisa berikan komentar banyak, karna masih sementara proses di APH, Lebih baik menunggu nanti sampai sidang apabila ada keterlibatan orang lain juga” kata DS melalui pesan WhatsApp.














