Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahPemerintahan

THR ASN Kabupaten Gorontalo Cair Besok, Anggaran Rp27 Miliar Disiapkan

×

THR ASN Kabupaten Gorontalo Cair Besok, Anggaran Rp27 Miliar Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Kaban Keuangan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera direalisasikan.

Kepastian ini menyusul terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur percepatan penyusunan regulasi teknis mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026.

Surat dari Kemendagri dengan nomor 100.2.1.6/881/OTDA tersebut diterbitkan pada 9 Maret 2026. Dokumen itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk segera menyiapkan proses administrasi pencairan hak para ASN menjelang Hari Raya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti surat tersebut begitu diterima oleh instansinya.

“Sampai di kami tanggal 10 malam bada Isya sudah terima suratnya dan pihak keuangan segera melakukan proses administrasi, sehingga insyaallah proses pencairan mulai akan berjalan insyaallah besok, kamis (12/3),” ungkap Hariyanto kepada awak media, Rabu 11/03/2026.

Menurutnya, secara umum kesiapan pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sudah matang. Saat ini, pemerintah daerah hanya menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Pemerintah daerah bahkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp27 miliar untuk memenuhi pembayaran THR tersebut. Dana itu akan langsung dicairkan setelah regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.

Besaran THR diperkirakan mengacu pada gaji yang diterima ASN pada bulan sebelumnya. Dengan demikian, jika aturan resmi terbit pada Maret, maka perhitungan besarannya kemungkinan merujuk pada gaji Februari 2026.

“Komponen THR akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang segera diterbitkan. Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, pembayaran mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta komponen penghasilan lainnya yang melekat,” jelas Hariyanto.

Ia menambahkan, percepatan proses pencairan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah agar hak para ASN dapat diterima tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Hariyanto menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya sudah siap menyalurkan THR sejak awal bulan Ramadhan. Namun pencairan harus menunggu terbitnya aturan resmi dari pemerintah pusat.

“Daerah sudah siap membayarkan sejak awal ramadhan, hanya saja memang menunggu PP dan alhamdulilah PP sudah turun dan saat ini sementara proses penagihan dari masing-masing OPD untuk dihimbau bisa segera memasukkan tagihan dan proses pembayaran segera dilakukan,” tandas Hariyanto.

Share:  
Example 120x600