Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Jumat 20/02/2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo itu dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD, Zulkifli Nangili, serta dihadiri para anggota Bapemperda. Turut hadir perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, dan Bagian Hukum Setda.
Dalam penyampaiannya, Zulkifli Nangili menegaskan bahwa revisi Perda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian di tengah pesatnya alih fungsi lahan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 ini sangat penting agar regulasi yang ada tetap relevan dengan perkembangan tata ruang dan kebutuhan daerah. Kita ingin memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan benar-benar terlindungi secara hukum,” ujar Zulkifli.
Ia menjelaskan, Bapemperda memandang perlu adanya penyesuaian sejumlah ketentuan dalam Perda lama, terutama terkait mekanisme penetapan lahan, pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.
“Jangan sampai lahan produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah beralih fungsi tanpa kendali. Ranperda ini hadir untuk mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan pangan,” tegas Zulkifli.
Menurut Zulkifli, perlindungan lahan pertanian bukan semata-mata soal regulasi, tetapi juga menyangkut masa depan petani dan stabilitas ekonomi daerah. Karena itu, pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh instansi teknis terkait.
“Kami ingin setiap pasal yang dirumuskan benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain, baik di tingkat provinsi maupun nasional,” kata Zulkifli.
Ia juga mendorong agar data lahan pertanian diperbarui secara berkala dan terintegrasi dengan sistem pertanahan, sehingga memudahkan proses pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Zulkifli berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat segera dituntaskan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah, sehingga perda perubahan bisa segera ditetapkan dan diimplementasikan.
“Harapan kami, revisi Perda ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Gorontalo, demi kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah,” tandas Zulkifli.














