Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Komisi I Deprov Telusuri Pengangkatan Rania Sebagai Komisaris BSG

×

Komisi I Deprov Telusuri Pengangkatan Rania Sebagai Komisaris BSG

Sebarkan artikel ini
Reses DPRD Provinsi Gorontalo
Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto: Alfarisi Ali/Kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Polemik penunjukan Rania Riris Ismail sebagai Komisaris BSG (Bank Sulut-Gorontalo) belum berakhir. Sebelumnya, Walikota Gorontalo, Adhan Dambea mengajukan keberatan kepada beberapa lembaga terkait mengenai penunjukan Rania Riris Ismail sebagai Komisaris BSG karena menilai pengangkatan anak mantu Gebernur Gorontalo itu diduga sarat dengan nepotisme.

Ternyata Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ikut menaruh perhatian permasalahan tersebut. Dalam RDP Komisi I pada Rabu (18/2/2026) dengan Pemerintah Provinsi membahas mengenai permasalahan pelantikan pejabat Pemerintah Provinsi baru-baru ini, penunjukan Rania sebagai Komisaris BSG ikut terangkat.

Umar Karim, Anggota Komisi I dalam rapat tersebut mempertanyakan apakah penunjukan Rania sebagai Komisaris BSG dibahas secara resmi oleh Pemerintah Provinsi sebelum diajukan sebagai salah satu calon Komisaris BSG.

Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi Gorontalo yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi sama sekali tidak membahas atau membicarakan pencalonan Rania. Menurut Sekda tidak dibahasnya pencalonan dan pengangkatan Rania karena sesuai ketentuan yang ada pencalonan dan pengangkatan Komisaris BSG adalah kewenangan dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) BSG.

Menurut Umar Karim, pertanyaan yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi sebagai responnya sebagai anggota DPRD atas perbincangan di tengah publik soal dugaan pengangkatan Rania diduga sebagai bentuk nepotisme.

“Sebagai anggota DPRD saya punya kewajiban melakukan pengawasan atas kebijakan Gubernur,” jelas Umar Karim.

Dalam penjelasannya Umar Karim menyebutkann bahwa manakala ia memperoleh bukti yang cukup bahwa pengangkatan Rania memenuhi kualifikasi Nepotisme, maka ia akan menggunakan haknya sebagai anggota DPRD dalam menyikapinya.

“Jika cukup bukti awal bahwa pengangkatan itu memiliki unsur nepotisme, saya tidak segan-segan menggunakan hak pengawasan yang dimiliki oleh DPRD sebab bisa jadi itu melanggar UU No.28 Tahun 1999,” tambah Umar Karim tanpa merinci hak apa yang akan digunakan.

Share:  
Example 120x600