Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna pengesahan hasil reses kedua tahun sidang 2025–2026 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa 10/02/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira.
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Roman Nasaru dan Awaludin Pauweni, serta para anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Agenda ini menjadi forum resmi penyampaian dan pengesahan hasil reses yang telah dilaksanakan anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
Dalam sambutannya, Zulfikar Y. Usira menegaskan bahwa pelaksanaan reses merupakan kewajiban anggota DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa reses menjadi sarana penting bagi wakil rakyat untuk menyerap serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
“Dan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pemerintahan,” jelas Zulfikar.
Ia mengungkapkan, selama masa reses seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan berbagai agenda pertemuan, baik dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, maupun masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, kata Zulfikar, anggota dewan juga menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan serta aspirasi masyarakat.
“Bahkan kunjungan lapangan yang dilaksanakan secara perorangan maupun per kelompok, semuanya memiliki tujuan yang sama, yakni menyerap aspirasi masyarakat di masing masing daerah pemilihan (Dapil),” ujar Zulfikar.
Zulfikar mengatakan bahwa pelaksanaan reses memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan peran DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat secara teknis.
“Reses juga telah diatur pada peraturan DPRD tentang tata tertib (Tatib) DPRD nomor 1 tahun 2024 pasal 149. Hasil pelaksanaan kegiatan berupa aspirasi yang diperoleh masing masing anggota nantinya disusun per kecamatan sesuai perpidangan komisi dan dihimpun per Dapil serta akan disampaikan oleh anggota perwakilan dari masing-masing Dapil dalam forum rapat paripurna hari ini,” kata Zulfikar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses akan menjadi dokumen penting dalam penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Dokumen tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada pemerintah daerah sebagai bahan perencanaan pembangunan ke depan.
“Di samping itu akan menjadi bahan bagi alat kelengkapan dewan, khususnya komisi-komisi yang menindaklanjuti baik dalam bentuk koordinasi rapat dengan pendapat (RDP), maupun rapat kerja dengan mitra kerja pemerintah daerah,” tandas Zulfikar.














