Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (27/1/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Deddy Hamzah resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo menggantikan Wahyudin Moridu.
Pengucapan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan disaksikan oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah RH, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan tamu undangan lainnya.
Pelantikan PAW ini dilakukan berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, kursi yang kini ditempati Deddy Hamzah sebelumnya diisi oleh Wahyudin Moridu. Wahyudin diberhentikan dari keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo setelah Badan Kehormatan DPRD menjatuhkan sanksi pemberhentian terkait pelanggaran kode etik.
Dengan pelantikan ini, Deddy Hamzah mulai menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga akhir masa jabatan.














