Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo), Reflin Liputo menilai Pemerintah Provinsi (Pemrov) Gorontalo belum menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan pertambangan rakyat.
Ia menilai, hingga kini kebijakan pemerintah masih sebatas janji tanpa realisasi nyata di lapangan.
Menurut Reflin, persoalan paling mendasar yang dihadapi masyarakat penambang adalah belum terbitnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Padahal, dua instrumen tersebut menjadi syarat utama agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal.
Kondisi ini, kata dia, semakin menekan kehidupan masyarakat penambang setelah aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang tanpa izin. Banyak penambang akhirnya kehilangan sumber penghasilan karena pemerintah belum memberikan kepastian hukum.
“Pemerintah kurang proaktif dalam hal memfasilitasi kepentingan masyarakat penambang dalam hal percepatan terbitnya Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Padahal, izin ini menjadi kunci utama bagi mereka untuk dapat menjalankan aktivitas secara legal dan teratur,” jelas Reflin Liputo dalam keterangannya yang diterima Kontras.id, Senin 19/01/2025.
Reflin mengingatkan, sebelumnya Gubernur Gorontalo melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi telah menyampaikan janji penerbitan sejumlah IPR pada Januari 2026. Namun hingga memasuki paruh kedua Januari, belum ada kejelasan resmi yang disampaikan kepada publik.
Tak hanya itu, Reflin juga menyoroti belum adanya kepastian terkait dua regulasi penting lainnya, yakni penetapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) dan aturan Jaminan Reklamasi. Padahal, kedua regulasi tersebut menjadi penopang keberlanjutan pertambangan rakyat.
IPERA, lanjut Reflin, seharusnya menjadi instrumen kontribusi penambang rakyat terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Sementara Jaminan Reklamasi berfungsi untuk memastikan aktivitas tambang tidak meninggalkan kerusakan lingkungan.
“Tanpa penetapan IPERA dan aturan Jaminan Reklamasi, bahkan jika IPR akhirnya terbit, aktivitas pertambangan rakyat akan tetap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujar Reflin.
“Selain itu, wacana terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang saat ini tengah digagas pemerintah juga belum diimbangi dengan kajian mendalam terkait dampaknya terhadap masyarakat, sehingga justru berpotensi menimbulkan masalah baru dari sisi sosial dan ekonomi,” tambah Reflin Liputo.
Ia menegaskan bahwa secara nasional, pengelolaan pertambangan rakyat harus didukung oleh regulasi yang jelas, mulai dari aturan perizinan, kewajiban lingkungan, hingga penetapan wilayah pertambangan.
Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi Gorontalo dinilai belum mampu menerjemahkan aturan nasional tersebut ke dalam kebijakan daerah yang komprehensif, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat penambang.
Reflin mendesak pemerintah provinsi agar segera mengambil langkah konkret dan terukur, tidak hanya mengejar penerbitan IPR, tetapi juga menuntaskan seluruh regulasi pendukung demi keberlangsungan pertambangan rakyat yang adil dan berkelanjutan.














