Kontras.id, (Gorontalo) – Kreator konten ZH yang dikenal dengan nama Ka Kuhu kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.
Status hukum tersebut muncul setelah aparat kepolisian merampungkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan pihak yang merasa hak ciptanya dilanggar oleh aktivitas Ka Kuhu.
Melalui kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, disampaikan bahwa kliennya telah menerima dokumen resmi dari kepolisian berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memuat penetapan status hukum ZH.
Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa ZH telah masuk dalam daftar tersangka.
“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki saat dikonfirmasi, Selasa 13/01/2026.
Dalam perkara ini, ZH dijerat dengan ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang memanfaatkan karya tanpa izin dari pemilik hak yang sah.
Janji Kontroversial
Sebelum status tersangka itu diumumkan, Ka Kuhu sempat memantik perhatian publik lewat pernyataan bernada tantangan di akun media sosialnya. Ia menyebut akan “potong jari” apabila aparat penegak hukum benar-benar menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ungkapan tersebut langsung memicu perbincangan luas di kalangan warganet, mulai dari yang meragukan keseriusannya hingga yang menilai pernyataan itu berlebihan.
Perkara ini pun menjadi perhatian banyak pihak, mengingat Ka Kuhu dikenal sebagai figur publik di dunia konten digital. Di sisi lain, isu pelanggaran hak cipta terus menjadi persoalan sensitif di tengah pesatnya industri kreatif.
Masyarakat berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terbuka agar dapat menjadi rujukan bagi para kreator lain tentang pentingnya menghormati karya dan hak ekonomi pencipta.
Kini, kelanjutan proses hukum sepenuhnya berada di tangan penyidik dan tim kuasa hukum yang terlibat. Publik masih menanti bagaimana arah kasus ini serta pengaruhnya terhadap masa depan Ka Kuhu di dunia konten kreatif.














