Kontras.id, (Gorontalo) – Upaya meninjau ulang kebijakan retribusi dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo dengan turun langsung ke kawasan Food Court Limboto, Rabu 07/01/2026.
Kunjungan tersebut diikuti para anggota Komisi II, yakni Rizal Badja, Ningsih Nurhamiden, Rivon Ui, Al-Ghazali Katili, dan Benny Tedy.
Dalam agenda itu, Komisi II turut menghadirkan unsur terkait dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo seperti Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Fanly Salamanya, Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Kreatif Romy Isa, serta staf Bidang Ekraf.
Pertemuan difokuskan pada pembahasan pengelolaan kawasan food court, termasuk mekanisme penarikan serta besaran retribusi yang dikenakan kepada para pedagang. Sejumlah pertanyaan dilontarkan guna memperoleh gambaran riil kondisi di lapangan.
Anggota Komisi II DPRD, Rizal Badja usai pertemuan menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi serta kondisi pelaku usaha di food court bersama pihak terkait.
“Pada intinya kami ingin mengevaluasi kembali retribusi kepada para pedagang karena kita tau kondisi ekonomi lagi sulit. Retribusi di benak kami mugkin terlalu tinggi, ada beragam. Ada pelapak yang harganya 750 dan 300,” ucap Rizal.
Menurutnya, evaluasi ini penting agar kebijakan yang ada tidak semakin memberatkan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
“Bisa jadi akan turun, karena salah satu fungsi DPRD akan lakukan pembuatan peraturan daerah termasuk merevisi. Ini terkait temuan dilapangan, keluhan masyarakat yang mengeluh pendapatan menurun maka ini kami cari jalan tengah,” kata Rizal.
Ia menegaskan, hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyesuaian Perda retribusi yang dinilai memberatkan. Terlebih, pemerintah saat ini tengah mendorong penguatan sektor UMKM sebagai penopang ekonomi masyarakat.














