Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahPemerintahan

Michael Thungari Serahkan SK 7 Nama Staf Khusus Bupati, Antarani dan Abram Diantaranya

×

Michael Thungari Serahkan SK 7 Nama Staf Khusus Bupati, Antarani dan Abram Diantaranya

Sebarkan artikel ini
Bupati Sangihe
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari didampingi Wakil Bupati (Wabup) Tendris Bulahari saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada tujuh orang Staf Khusus Bupati di ruang rapat Kantor Bupati pada Selasa, 6 Januari 2026,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Sangihe) – Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari didampingi Wakil Bupati (Wabup) Tendris Bulahari menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada tujuh orang Staf Khusus Bupati di Ruang Rapat Bupati. Selasa 06/01/2026.

Sebelumnya, di awal pemerintahan TUARI (Thungari-Bulahari) tahun 2025 lalu, Bupati mengangkat 5 orang staf khusus bupati sebagai pembantu untuk memberikan masukan dan saran kepada pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Di awal tahun 2026 Bupati menambahkan 2 orang staf khusus yaitu, Jonatan antarani Bidang Pendayagunaan Aparatur dan Dendy Andhika Abram di Bidang Komunikasi Publik.

Dengan ketambahan 2 orang, maka jumlah staf  khusus bupati menjadi 7 orang menempati beberapa bidang untuk membantu bupati.

Dalam arahannya, Bupati Michael Thungari menegaskan bahwa Staf Khusus Bupati bertugas membantu Bupati dengan memberikan masukan strategis, kajian, dan pertimbangan sesuai bidang masing-masing, berdasarkan penugasan dan arahan pimpinan.

Bupati juga mengingatkan bahwa Staf Khusus tidak bersifat struktural dan tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan, Stafsus berperan sebagai mitra strategis kepala daerah.

“Staf khusus harus bekerja profesional, menjaga etika pemerintahan, serta bertanggung jawab dalam menjaga nama baik pimpinan dan daerah Kepulauan Sangihe,” tegas Bupati.

Dengan penyerahan SK ini, diharapkan keberadaan Staf Khusus Bupati dapat memperkuat efektivitas pengambilan kebijakan dan mendukung percepatan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Adapun tujuh Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe yang menerima SK, yaitu:
1. Bidang Pemerintahan merangkap Koordinator : Josephus Kakondo BAE,
2. Bidang Infrastruktur, Lingkungan, Pendapatan, dan Investasi : Ferdy Sinedu S.T.,
3. Bidang Politik, Aziz Maaling S.Pd.,
4. Bidang Kemasyarakatan dan Hukum, Sutardji Matantu S.PdI.,
5. Bidang Perekonomian dan Pelayanan Publik, Oktavianus Lumasuge S.Kom., M.Kom.,
6. Bidang Pendayagunaan Aparatur, Jonatan Antarani S.E.,
7. Bidang Komunikasi Publik, Dendy Andhika Abram.

Share:  
Example 120x600