Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Labanu, Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/12/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terhadap pengelolaan Dana Desa, khususnya terkait pencairan dana tahap kedua.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femy Udoki, mengatakan kunjungan tersebut difokuskan pada desa-desa yang terdampak langsung kebijakan PMK, sekaligus melihat kemampuan pemerintah desa dalam mengatasi persoalan akibat tidak cairnya Dana Desa tahap kedua.
“Kunjungan kami hari ini masih terkait dengan edaran atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025. Kami mengecek desa-desa yang terdampak PMK ini, atau desa-desa yang mampu mengatasi permasalahan Dana Desa tahap kedua yang tidak cair,” ujar Femy Udoki.
Menurut Femy, Desa Labanu menjadi salah satu contoh desa yang dinilai mampu menyiasati keterbatasan anggaran tanpa melanggar regulasi yang berlaku. Pemerintah desa tetap dapat merealisasikan sejumlah kebutuhan penting melalui pengelolaan anggaran yang disesuaikan.
“Alhamdulillah, untuk Desa Labanu, pembayaran gaji guru ngaji, imam, dan kader kesehatan bisa diatasi dengan memanfaatkan anggaran fisik yang tidak digunakan, dan hal tersebut dibolehkan dalam regulasi,” jelasnya.
Femy juga menyampaikan, dalam kunjungan tersebut tidak ditemukan adanya keluhan berarti dari aparat Desa Labanu terkait dampak PMK Nomor 81 Tahun 2025. Meski demikian, Komisi I DPRD mencatat masih terdapat desa-desa lain di wilayah Provinsi Gorontalo yang menyampaikan aspirasi dan keluhan serupa akibat kebijakan tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo lainnya, Umar Karim, menjelaskan bahwa pemerintah desa tetap mengelola anggaran dengan berpedoman pada petunjuk teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten.
“Bahwa sisa dana earmark yang belum terealisasi digunakan untuk kebutuhan non-earmark. Contohnya, kegiatan ketahanan pangan yang tidak sempat direalisasikan dialihkan untuk menutupi kegiatan non-earmark, seperti pembangunan jalan desa berupa rabat beton sepanjang 200 meter,” ungkap Umar.
Ia menambahkan, beberapa kegiatan fisik yang telah direncanakan tidak sempat dilaksanakan sesuai rencana awal. Namun, sebagian pekerjaan fisik seperti rabat beton tetap dikerjakan, dengan pembayaran yang bersumber dari dana earmark ketahanan pangan untuk menutup kegiatan non-earmark yang tidak dapat direalisasikan akibat kebijakan PMK.
“Dana earmark ketahanan pangan tidak direalisasikan karena sudah digunakan untuk pembayaran kegiatan non-earmark, yakni pembangunan jalan rabat beton. Sementara itu, honor guru ngaji, imam masjid, dan kader kesehatan alhamdulillah sudah terbayarkan, yang diambil dari beberapa kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan,” tambahnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengingatkan pemerintah desa agar tetap berhati-hati, taat regulasi, dan transparan dalam pengelolaan Dana Desa. DPRD juga berharap pemerintah desa dapat terus mencari solusi yang tepat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun menghadapi keterbatasan anggaran akibat kebijakan pemerintah pusat.














