Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

DPRD Gorontalo Desak Solusi ke Kemenkop-UKM Soal 12 Pendamping Koperasi yang Tak Masuk Formasi P3K

×

DPRD Gorontalo Desak Solusi ke Kemenkop-UKM Soal 12 Pendamping Koperasi yang Tak Masuk Formasi P3K

Sebarkan artikel ini
Kemenkop-UKM
DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja ke Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kemenkop UKM RI, Rabu (3/12/2025). (Foto: Humas Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo)

Kontras.id, (Jakarta) – DPRD Provinsi Gorontalo kembali memperjuangkan nasib 12 pendamping koperasi yang hingga kini belum terakomodasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Upaya itu dilakukan melalui kunjungan kerja ke Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM RI pada Rabu (3/12/2025).

Rombongan dipimpin unsur pimpinan DPRD bersama Komisi I dan Komisi II. Mereka datang membawa satu tujuan utama: meminta kepastian status 12 pendamping yang sudah bertahun-tahun bekerja, tetapi tidak masuk dalam formasi P3K yang diumumkan tahun ini.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Gorontalo, Meyke Camaru, menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Tindak Pusat (RTP) sebelumnya. Ia menegaskan bahwa seluruh pendamping sudah bekerja sejak 2013 dan datanya juga telah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022.

“Mereka sudah bekerja bertahun-tahun, datanya sudah ada di BKN, namun tidak terakomodasi dalam rekrutmen P3K. Ini yang kami pertanyakan langsung,” ujar Meyke.

Dalam pertemuan itu, Kemenkop UKM memberi penjelasan bahwa tidak munculnya nama para pendamping dalam formasi bukan karena kesalahan data, tetapi karena tidak adanya formasi jabatan pendamping koperasi dalam skema P3K. Ketiadaan formasi ini dinilai menjadi akar persoalan dan membuat pemerintah daerah tidak memiliki ruang legal untuk mengusulkan mereka.

“Kalau formasi tidak ada, artinya tidak ada ruang legal untuk mengakomodasi mereka,” jelas Meyke.

Sebagai alternatif, Kemenkop UKM membuka peluang melalui program nasional Koperasi Merah Putih, yang kini diperluas pelaksanaannya hingga tingkat desa. Program ini membutuhkan tenaga teknis pendamping dalam jumlah besar, termasuk di Gorontalo yang memiliki lebih dari 700 koperasi desa.

“Jika formasi P3K tidak dibuka hingga 2025, maka skema Koperasi Merah Putih dapat menjadi solusi konkrit bagi mereka,” kata Meyke.

DPRD Gorontalo memastikan akan terus mengawal proses ini. Koordinasi lanjutan dengan BKN dan Kemenkop akan dilakukan untuk mencegah kekosongan status yang berpotensi mengancam keberlanjutan pekerjaan para pendamping.

Share:  
Example 120x600