Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menyetujui Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD Gorontalo, Senin (17/11/2025).
Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Gubernur Gorontalo, serta jajaran Pemerintah Provinsi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK, Umar Karim, dalam laporan akhirnya memaparkan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pejabat pemerintah provinsi yang mewakili gubernur, serta mendapatkan pendapat dari pejabat fungsional perancang perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo.
“Dalam melaksanakan tugas, Panitia Khusus telah melakukan pembahasan Ranperda dengan para pejabat pemerintah provinsi dalam kedudukan mewakili gubernur serta telah meminta pendapat pejabat fungsional perancang perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo,” ujar Umar.
Ia menambahkan, dalam penyusunan Ranperda ini, Pansus juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan pembanding pola penataan organisasi.
“Dalam penyusunan Ranperda ini, Pansus telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Umar menjelaskan bahwa berbagai rangkaian pembahasan itu menghasilkan kesepahaman bersama antara Pansus dan pemerintah daerah mengenai arah penataan ulang organisasi perangkat daerah.
“Peningkatan efisiensi birokrasi diperlukan guna mencegah tumpang tindih tugas antar OPD dan menekan biaya operasional pemerintahan. Kemudian meningkatkan efektivitas pelayanan publik melalui pendekatan struktur organisasi yang lebih ringkas, sehingga memudahkan koordinasi dan pengambilan keputusan agar layanan publik lebih cepat dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya Perda ini, struktur baru perangkat daerah Provinsi Gorontalo diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan modern sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.














