Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Komisi I Deprov Bahas Dugaan Pelanggaran Prosedur Lelang Agunan oleh Bank Mandiri Limboto

×

Komisi I Deprov Bahas Dugaan Pelanggaran Prosedur Lelang Agunan oleh Bank Mandiri Limboto

Sebarkan artikel ini
Fadli Poha
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha saat diwawancarai usai RDPU tentang masalah lelang agunan oleh Bank Mandiri. (Foto: Alfarisi Ali)

Gorontalo — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah instansi, Selasa (4/11/2025), untuk membahas tindak lanjut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Huyula Limboto terkait dugaan pelanggaran dalam proses lelang agunan tanah masyarakat di Desa Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, dan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Bank Mandiri KCP Limboto, perwakilan Bank Mandiri Cabang Gorontalo, BPN Provinsi Gorontalo, BPN Kabupaten Gorontalo, serta beberapa instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, pihak pengadu melalui LBH Huyula mempertanyakan prosedur lelang agunan yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri tanpa sepengetahuan nasabah pemilik tanah. Mereka menilai proses tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Situasi rapat berjalan cukup alot. Beberapa anggota Komisi I turut menyoroti lemahnya kehadiran data dan dokumen dari pihak Bank Mandiri yang bisa memperjelas proses pelelangan tersebut.

Ketua Komisi I, Fadli Poha, menyampaikan bahwa rapat kali ini belum menghasilkan kesimpulan akhir. Pihaknya menilai masih banyak hal yang harus diklarifikasi, terutama menyangkut keabsahan dan tahapan administrasi dalam pelaksanaan lelang agunan.

“Yang hadir dari pihak Bank hanya perwakilan pimpinan dan dia tidak mampu menunjukkan data atau pun dokumen yang bisa menjelaskan secara detail tahapan-tahapan proses pelelangan agunan tersebut,” ujar Fadli Poha.

Ia menegaskan bahwa Komisi I akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan pimpinan utama Bank Mandiri Cabang Gorontalo serta seluruh pihak terkait, agar persoalan ini bisa mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif.

“Kami akan terus mendalami apakah proses pelelangan agunan oleh Bank Mandiri ini benar-benar sesuai prosedur. DPRD berkepentingan memastikan hak-hak masyarakat tidak dilanggar,” tegas Fadli.

Sementara itu, pihak LBH Huyula yang bertindak sebagai pelapor berharap DPRD dapat mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka menilai praktik lelang tanpa pemberitahuan nasabah merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Rapat tersebut akan menjadi awal dari serangkaian langkah pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan prosedur perbankan, khususnya terkait transparansi dan perlindungan hak masyarakat dalam proses lelang aset agunan.

Share:  
Example 120x600