Kontras.id, (Gorontalo) – Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) membawa perubahan besar terhadap struktur kerja pimpinan dewan. Dalam aturan baru tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak lagi menjabat sebagai koordinator komisi.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa sejak awal berdirinya DPRD Provinsi Gorontalo, pimpinan dewan selalu diberi tanggung jawab sebagai koordinator di masing-masing komisi.
“Sebelum-sebelumnya, begitu juga saya jadi anggota DPRD, Ketua dan wakil-wakil ketua menjadi koordinator di komisi yang berbeda, di tatib yang baru ini tidak lagi,” ujarnya saat melakukan sosialisasi Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2025 tentang tatib, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, perubahan itu membuat pimpinan dewan bisa menghadiri dan mengikuti agenda kegiatan dari komisi manapun atau lintas komisi.
“Salah satu pengalaman, saat saya bersama teman-teman menggelar rapat Komisi I, salah satu pimpinan melewati ruangan dan kami ajak untuk ikut rapat tapi yang bersangkutan sampaikan bahwa ia bukan koordinator komisi 1, jadi sekarang tidak lagi, pimpinan bisa menghadiri rapat lintas komisi tapi tidak bisa ikut dalam pengambilan keputusan,” jelas aleg NasDem itu.
Sosialisasi Tatib baru tersebut turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Badan Kehormatan, pimpinan serta anggota Komisi I, Sekretaris DPRD, pejabat struktural dan fungsional Setwan, tim ahli, kelompok pakar, tenaga ahli fraksi, ASN staf pelaksana, P3M, PTT database, serta tenaga outsourcing.