Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Komisi I Dalami Dugaan Penanaman Tebu Secara Ilegal Oleh Perusahaan di Lahan Eks HGU

×

Komisi I Dalami Dugaan Penanaman Tebu Secara Ilegal Oleh Perusahaan di Lahan Eks HGU

Sebarkan artikel ini
Lahan eks HGU
Rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama OPD dan pihak terkait membahas masalah lahan eks HGU di Desa Pulubala, Senin (13/10/2025). (Foto: Alfarisi Ali/Kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan di Desa Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Senin (13/10/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo itu membahas persoalan tumpang tindih lahan warga dengan lahan perkebunan perusahaan, serta laporan masyarakat terkait dugaan hewan ternak yang diracuni oleh oknum perusahaan.Dalam rapat tersebut, DPRD juga menghadirkan pihak perusahaan pabrik gula (PG) yang mengelola lahan perkebunan di wilayah itu.

Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa perusahaan telah melakukan penanaman tebu di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang belum memiliki kejelasan status kepemilikan. Penanaman tersebut diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2015 atau sekitar sepuluh tahun terakhir.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa penggunaan lahan eks HGU tanpa keputusan resmi pemerintah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum.

“Terungkap bahwa ada lahan eks HGU sudah ditanami perkebunan tebu. Itu kalau lahan eks HGU harusnya statusnya status quo, belum diketahui siapa pemilik. Nah pemerintah belum mengambil kebijakan soal itu tetapi kemudian sudah digunakan oleh perusahaan. Itu pelanggaran perundang-undangan yang ada,” ujar Umar Karim.

Ia juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk memberikan 20 persen lahan plasma kepada masyarakat yang hingga kini belum direalisasikan.

“Yang lebih parah lagi ternyata ketentuan 20 persen hak plasma hingga sekarang belum dipenuhi oleh perusahaan. Itu tidak bisa, itu wajib, demi hukum wajib. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan plasma itu harusnya selambat-lambatnya tiga tahun sudah dibekukan perusahaannya,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan mengumpulkan data dan keterangan dari seluruh instansi yang berkaitan dengan persoalan lahan HGU dan perizinan sebelum mengambil langkah lebih jauh.

“Kita akan menyurati dulu semua pihak, kita minta data. Nanti berdasarkan data yang kita dapati kita akan tindaklanjuti rapat susulan soal ini,” pungkas Umar Karim.

Share:  
Example 120x600