Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turun langsung meninjau lokasi tanah yang menjadi objek sengketa di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, pada Minggu (12/10/2025).
Peninjauan lapangan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait klaim kepemilikan lahan warisan keluarga Lihawa, yang kini digunakan untuk berbagai fasilitas publik.
Rombongan Komisi I dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, didampingi jajaran Komisi I yaitu Wakil Ketua Komisi I Siti Nurayin Sompie, Sekretaris Komisi I Ekwan Ahmad, serta anggota Fikram Salilama dan Yeyen Saptiani Sidiki. Di lokasi, mereka diterima langsung oleh Noni Hasan, perwakilan ahli waris keluarga Lihawa yang menjadi pihak penggugat.
Dalam pertemuan di lapangan, pihak keluarga menjelaskan bahwa area yang mereka klaim sebagai tanah warisan kini telah berubah fungsi menjadi sejumlah fasilitas umum, seperti Puskesmas Tibawa, SMP Negeri 1 Tibawa, Koramil Tibawa, dan lapangan olahraga Tibawa. Menurut keterangan ahli waris, seluruh fasilitas tersebut berdiri di atas lahan peninggalan leluhur keluarga Lihawa.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, menyatakan bahwa Komisi I akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah koordinatif lintas pihak.
“Kami akan menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo, pemerintah desa, kecamatan, serta dinas teknis terkait untuk membahas persoalan ini secara komprehensif,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD akan memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan sesuai aturan hukum dan menjunjung asas keadilan.
“Kami berharap ada jalan tengah yang bisa diterima baik oleh pihak ahli waris maupun pemerintah, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan damai dan sesuai aturan,” tambahnya.
Melalui langkah ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara profesional sekaligus membantu memperjelas status kepemilikan lahan yang disengketakan.