Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

DPRD Provinsi Gorontalo Ukir Sejarah Baru Lewat Rekomendasi Pansus Sawit

×

DPRD Provinsi Gorontalo Ukir Sejarah Baru Lewat Rekomendasi Pansus Sawit

Sebarkan artikel ini
Umar Karim
Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Pansus Sawit DPRD. (FOTO: Alfarisi Ali/Kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mencatat sejarah baru dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Untuk pertama kalinya sejak lembaga ini terbentuk, DPRD menggunakan hak angket hingga menghasilkan rekomendasi resmi terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit di Gorontalo.

Melalui Rapat Paripurna pada Senin (6/10/2025), DPRD menyampaikan 10 rekomendasi pokok dengan 56 turunan rekomendasi yang ditujukan kepada 10 lembaga, mulai dari Gubernur Gorontalo, Kejaksaan Tinggi, Polda, Ombudsman, BPK, BPKP, hingga KPK RI.

Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk ketegasan lembaga legislatif dalam memperbaiki tata kelola perkebunan sawit di daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa hak masyarakat, terutama petani plasma, benar-benar dilindungi. Tidak boleh ada lagi penyimpangan,” tegasnya.

Rekomendasi yang Mengikat

Rekomendasi DPRD ini tidak bersifat imbauan semata, tetapi memiliki kekuatan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jika tidak ditindaklanjuti, pejabat atau lembaga terkait dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa poin penting dalam rekomendasi tersebut antara lain:

  • Penyitaan 21 ribu hektare lahan sawit yang tidak diusahakan atau terlantar,
  • Penutupan pabrik CPO yang melanggar izin,
  • Penggantian ribuan hektare kebun plasma,
  • Pembekuan koperasi sawit bermasalah,
  • Penunjukan akuntan publik untuk audit perusahaan,
  • Pemulihan hak-hak petani, serta
  • Penindakan terhadap praktik mafia tanah.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Kepada Gubernur Gorontalo, DPRD meminta agar pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap kabupaten-kabupaten penghasil sawit (Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato) dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Gubernur juga diminta memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan, termasuk PT Agro Artha Surya, serta memastikan bupati di tiga daerah tersebut mematuhi seluruh ketentuan dalam pengelolaan perkebunan sawit.

Selain itu, DPRD merekomendasikan agar setiap perusahaan:

  • Transparan dalam pengelolaan kebun plasma,
  • Menunjukkan bukti kepemilikan lahan petani plasma,
  • Menyediakan akses dan pembiayaan sesuai pola kemitraan, serta
  • Melakukan pembagian hasil yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD juga menegaskan perlunya audit akuntan publik independen untuk memastikan kebenaran data biaya dan hasil produksi plasma. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan diwajibkan mengganti kerugian petani.

Dorongan kepada Kementerian dan Aparat Penegak Hukum

Rekomendasi juga menyentuh lembaga pusat. Kementerian ATR/BPN diminta mendata dan menetapkan lahan sawit yang tidak diusahakan sesuai batas waktu sebagai tanah terlantar dan objek reforma agraria, yang kemudian diredistribusi kepada masyarakat terdampak.

Kementerian Pertanian diharapkan melakukan pembinaan dan pengawasan menyeluruh terhadap tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo.

Sementara itu, BPK dan BPKP diminta melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan sawit dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD dan pemerintah daerah.

Ombudsman RI diminta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, sedangkan Polda dan Kejati Gorontalo diharapkan menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk dugaan mafia tanah.

KPK Dilibatkan

Dalam rekomendasi terakhir, DPRD juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap potensi penyalahgunaan aset negara serta tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit Gorontalo.

Langkah Nyata DPRD

Dengan keluarnya rekomendasi ini, DPRD Provinsi Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam membela kepentingan rakyat dan menegakkan tata kelola perkebunan yang berkeadilan.

Langkah Pansus Sawit ini menjadi momentum penting dalam sejarah DPRD Gorontalo, sekaligus menegaskan bahwa fungsi pengawasan tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar dijalankan untuk kepentingan publik.

Share:  
Example 120x600