Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Tambang Emas Ilegal Balayo Pohuwato Kian Bebas, APH Kemana?

×

Tambang Emas Ilegal Balayo Pohuwato Kian Bebas, APH Kemana?

Sebarkan artikel ini
PETI Balayo
Sejumlah alat berat jenis ekskavator sedang beraktivitas di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato pada Rabu, 24 September 2025,(foto Tim/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato masih marak dilakukan tanpa hambatan.

Pantauan tim Kontras.id di lapangan pada Rabu 24 September 2025, memperlihatkan belasan ekskavator bekerja menggali lahan di sekitar kawasan desa tersebut.

Padahal, papan larangan berisi ancaman pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Minerba jelas terpampang di lokasi, namun aktivitas tetap berlangsung seolah aturan tak berlaku.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan hal serupa.

“Di pinggir jalan masih banyak Excavator yang beroperasi. Dekat pertigaan masuk ke lapas itu ada yang kerja,” ujarnya.

Dampak aktivitas ilegal itu terlihat nyata. Air sungai menjadi keruh, lahan pertanian warga hancur, serta kawasan hutan kian gundul. Kondisi ini membuat warga resah karena berpotensi memicu banjir, penyakit, hingga longsor.

Ironisnya, aparat penegak hukum belum juga mengambil langkah nyata.
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Patilanggio, IPDA Yudi Srita Salim, sejak Rabu 25 September tidak mendapat jawaban. Bahkan nomor kontak tim Kontras.id diduga telah diblokir.

Baca Juga: Kabarnya Sita Alat Berat di PETI Pohuwato, Aktivis Apresiasi Kapolda Gorontalo

Tambang ilegal di Pohuwato sejatinya bukan isu baru. Sejak lama, aktivitas PETI di daerah itu menjadi sorotan karena merusak ekosistem dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Meski pemerintah telah memasang papan larangan disertai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, aturan tersebut belum dijalankan secara efektif di lapangan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak akan mentolerir keberadaan 1.063 tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah. Aktivitas itu ditaksir merugikan negara sekitar Rp300 triliun dan menjadi ancaman serius bagi kedaulatan ekonomi nasional.

Masyarakat pun mendesak aparat bersama pemerintah daerah untuk segera menindak tegas PETI di Balayo. Jika terus dibiarkan, tambang ilegal itu bukan hanya meninggalkan kerusakan lingkungan, melainkan juga membebani sosial-ekonomi generasi berikutnya.

Hingga berita ditulis, Kamis 25/09/2025, tim Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan dari aparat penegak hukum terkait aktivitas PETI di Balayo.

Share:  
Example 120x600