Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama keluarga ahli waris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait konflik sengketa lahan di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Selasa (23/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Inogaluma DPRD itu membahas aduan ahli waris keluarga Lihawa yang mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah di Desa Isimu Selatan.
Menurut ahli waris, lahan tersebut tidak hanya meliputi lapangan desa, tetapi juga mencakup bangunan puskesmas dan sekolah.
Dalam rapat, keluarga ahli waris mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat hak pakai oleh pemerintah desa yang menjadikan lahan tersebut tercatat sebagai milik pemerintah desa.
Mereka juga menyoroti keberanian Kepala Desa mengajukan penerbitan sertifikat atas tanah yang masih berstatus sengketa.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan pihaknya telah menampung keterangan dari semua pihak yang hadir.
“Kami telah mengundang pihak keluarga ahli waris dan BPN melalui RDP pada hari ini, kami sudah menampung semua hal yang berkaitan dengan konflik sengketa lahan di Desa Isimu Selatan. Kami Komisi I akan berusaha membantu menuntaskan permasalahan ini melalui jalur musyawarah. Kami akan jadwalkan kembali kunjungan ke Isimu Selatan sekaligus melakukan RDP dengan menghadirkan kembali keluarga ahli waris, BPN, Camat, dan Kepala Desa Isimu Selatan,” ujar Fadli.
Komisi I menegaskan, penyelesaian konflik lahan di Desa Isimu Selatan harus ditempuh melalui mekanisme dialog agar dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Agenda tindak lanjut di lapangan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan.