Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan seorang karyawan PT. Pabrik Gula (PG) Gorontalo, Ahmad Hamid Asama yang mengaku tidak menerima gaji bulan Juli.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Jayusdi Rivai, di ruang kerja komisi, Senin 22/09/2025.
Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan perusahaan, LSM pendamping pelapor, serta perwakilan serikat buruh. Suasana pembahasan berlangsung cukup alot karena masing-masing pihak mempertahankan argumennya.
Ketua Komisi IV Jayusdi Rivai menegaskan bahwa forum RDP memiliki peran terbatas, yakni memediasi persoalan antara pelapor dengan pihak perusahaan.
“Kami di DPRD hanya memfasilitasi ruang mediasi. Keputusan akhirnya tetap berada di tangan perusahaan dan pekerja,” ujar Jayusdi.
Menurutnya, persoalan gaji karyawan tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak dasar pekerja.
“Gaji itu hak pekerja. Jika memang ada alasan perusahaan menahannya, tentu harus ada dasar hukum yang jelas,” tegas Jayusdi.
Jayusdi menambahkan, jika perusahaan tetap bersikeras pada keputusannya maka langkah hukum menjadi opsi terbaik bagi karyawan.
“Kalau perusahaan ngotot tidak membayar, kami mendorong pelapor menempuh jalur hukum agar haknya bisa diperjuangkan,” kata Jayusdi.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan hubungan kerja. Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara manajemen dan karyawan dapat mencegah konflik berlarut.
“Sebaiknya masalah seperti ini tidak sampai melebar, cukup diselesaikan dengan dialog yang sehat,” ucap Jayusdi.
Lebih jauh, Jayusdi menegaskan DPRD akan tetap mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja lainnya.
“Kami berharap ada solusi yang adil, bukan hanya untuk satu pihak, tetapi juga bagi perusahaan secara keseluruhan,” tandas Jayusdi.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk memberi waktu kepada kedua belah pihak agar mempertimbangkan opsi penyelesaian lebih baik, sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum.