Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto menilai PT. Pabrik Gula (PG) Gorontalo telah berlaku curang terhadap karyawannya sendiri.
Ia menyebut, perusahaan dengan sengaja membohongi Ahmad Hamid Asama, karyawan yang mengaku tidak menerima gaji bulan Juli 2025.
Menurut Irman, alasan perusahaan yang menahan gaji Ahmad dengan dalih tidak mampu menyelesaikan tugas merekrut 15 orang karyawan baru adalah sesuatu yang mengada-ada.
“Itu jelas bentuk kebohongan. Yang bersangkutan bukan perekrut tenaga kerja, melainkan pengawas alat berat,” tegas Irman dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD, Senin 22/09/2025.
Politisi PKS ini bahkan menilai, manuver perusahaan itu hanyalah cara halus untuk menyingkirkan Ahmad yang sudah mengabdi selama 24 tahun.
“Mereka sengaja memberi tugas di luar tanggung jawabnya agar bisa punya alasan tidak membayar hak karyawan,” kata Irman.
Anggota Legislatif (Aleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Dungaliyo-Bongomeme ini menegaskan, praktik seperti ini tidak bisa dibenarkan dalam hubungan industrial yang sehat.
“Hak pekerja tidak boleh ditahan dengan dalih apapun. Kalau perusahaan tidak mampu membayar, katakan saja, jangan mencari-cari alasan,” ujar Irman.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo Mediasi Aduan Gaji Karyawan Pabrik Gula
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Jayusdi Rivai, pihak perusahaan tetap ngotot mempertahankan sikapnya. Sementara Ahmad Hamid menuntut hak gaji yang ia yakini sudah seharusnya diterima.
Irman menyebut, tindakan PT. PG justru bisa memperburuk citra perusahaan di mata publik.
“Kalau cara-cara licik seperti ini dipertahankan, apa yang akan dipikirkan masyarakat? Perusahaan seharusnya melindungi pekerja, bukan menzalimi,” tegas Irman.
Ia mendesak manajemen PT. PG Gorontalo untuk segera membayarkan gaji Ahmad Hamid dan memberikan kepastian status kerja.
“Tidak ada ruang bagi praktik semacam ini. DPRD berdiri untuk membela hak rakyat,” tegas Irman.
Irman mengingatkan agar kasus ini dijadikan pelajaran berharga bagi PT. PG Gorontalo.
“Jangan pernah mempermainkan hak pekerja. Kalau masih bersikeras, silakan karyawan tempuh jalur hukum,” tandas Irman.